Mantan Dewan Dan Kades Tersangka Korupsi Pengadaan Kendaraan Di Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Satu dari lima tersangka tersebut merupakan mantan anggota dewan, sementara empat di antaranya adalah mantan kepala desa. Empat orang merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN, serta satu orang lainnya berinisial SA yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang

“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih dalam konperensi pers di Tangerang, Kamis 8 Juni 2022.

Ia menjelaskan, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia kendaraan.

“Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu, mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.

Akibatnya, dengan hal itu negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

“Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nova.

Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa. Kemudian memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai Rp20 miliar.

“Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, di antaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” pungkas Nova.

Editor: Fajrin Kamal

Tinggalkan Balasan