Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Proyek Pembangunan 2026 di Kabupaten dan Kota Tangerang Banyak Tertunda, Ini Penyebabnya

Proyek Pembangunan 2026 di Kabupaten dan Kota Tangerang Banyak Tertunda, Ini Penyebabnya

Kantor Bappeda Kabupaten Tangerang. (Foto: Info Massa/Ist)

TANGERANG, Info Massa – Puluhan proyek pembangunan fisik di Kabupaten dan Kota Tangerang pada tahun anggaran 2026 dilaporkan mengalami keterlambatan. Hingga Agustus 2026, sejumlah paket pekerjaan infrastruktur jalan, rehabilitasi sekolah, hingga pembangunan fasilitas kesehatan disebut belum memasuki tahap pekerjaan fisik.

Keterlambatan tersebut disebabkan berbagai persoalan, mulai dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum optimal, pembebasan lahan, proses tender yang harus diulang, hingga kelengkapan administrasi. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap serapan anggaran sekaligus menunda manfaat pembangunan yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.

Berdasarkan data sementara dari Bappeda dan pantauan di lapangan, sejumlah proyek yang telah masuk dalam rencana pembangunan tahun anggaran 2026 masih menghadapi berbagai kendala. Padahal, waktu pelaksanaan APBD 2026 kini semakin terbatas.

Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy, menyebut terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan sejumlah proyek mengalami keterlambatan.

“Pertama, DAK fisik dari pusat baru cair 40 persen. Kedua, ada 12 titik proyek jalan yang terkendala pembebasan lahan. Ketiga, beberapa paket tender ulang karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Sarjana Menganggur, 19 Juta Lapangan Kerja dan Ujian Janji Politik

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa hambatan pembangunan tidak hanya terjadi ketika proyek memasuki tahap konstruksi. Sejumlah pekerjaan justru tertahan sejak tahap perencanaan, pengadaan, kesiapan lahan, hingga administrasi.

Pengamat Kebijakan Publik Untirta, Dr. Ahmad Rifa’i, menilai persoalan keterlambatan proyek pembangunan merupakan masalah tata kelola yang berulang setiap tahun.

“Ini masalah tata kelola. Kalau lelang dini tidak jalan, DED tidak matang, ya pasti molor. Akibatnya target RPJMD tidak tercapai dan uang negara mengendap,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya melakukan persiapan lebih awal sehingga persoalan teknis maupun administratif tidak baru muncul ketika tahun anggaran sudah berjalan. Kesiapan Detail Engineering Design (DED), status lahan, dokumen pengadaan, serta proses lelang dinilai harus diselesaikan sejak awal.

Dari sisi pelaksana, keterlambatan juga menimbulkan persoalan tersendiri. Seorang kontraktor yang menangani proyek di wilayah Pasar Kemis mengaku telah menyiapkan tenaga dan peralatan sejak Maret, namun pekerjaan belum dapat dimulai karena persoalan lahan.

Kota Tangerang Makin Dilirik, Masuk 6 Besar Nasional Pelayanan PTSP dan Percepat Berusaha

“Kami sudah ikut lelang dan menang. Tapi SPK belum turun karena lokasi masih sengketa lahan dengan warga. Kami dirugikan, alat dan tenaga nganggur,” keluhnya.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan sinkronisasi antara proses pengadaan dan kesiapan lokasi pekerjaan. Ketika proyek sudah memasuki proses lelang sementara lahan belum sepenuhnya siap, waktu pelaksanaan kontraktor ikut tergerus.

Dampak keterlambatan juga mulai dirasakan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Di Kabupaten Tangerang, rehabilitasi delapan SMP dan pembangunan dua Puskesmas Pembantu dilaporkan belum dimulai karena masih terkendala dokumen.

Keterlambatan pada dua sektor tersebut menjadi perhatian karena pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Semakin lama proyek tertunda, semakin lama pula masyarakat menunggu peningkatan kualitas fasilitas publik.

Inspektorat Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sejumlah proyek tersebut. Pemerintah daerah juga diminta segera menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang menjadi penghambat.

Airlangga Janjikan Stok Pertalite Terjaga Hingga Desember

“Kami minta OPD segera percepat administrasi. Kalau ada indikasi persekongkolan di tender, akan kami tindak lanjuti,” tegas Inspektur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar percepatan pembangunan tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek transparansi dan akuntabilitas. Proyek yang dikebut menjelang akhir tahun tetap harus memenuhi ketentuan pengadaan serta standar kualitas pekerjaan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang mengklaim progres pembangunan di wilayahnya relatif lebih baik. Sekretaris Daerah Kota Tangerang menyebut sekitar 70 persen proyek telah berjalan, sedangkan 30 persen lainnya masih menunggu persetujuan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Meski demikian, proyek yang belum berjalan tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa sekitar empat bulan, setiap keterlambatan akan semakin mempersempit waktu penyelesaian pekerjaan fisik.

Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang dituntut segera melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek yang tertunda. Proyek yang terkendala administrasi harus segera dituntaskan dokumennya, sedangkan persoalan pembebasan lahan harus mendapatkan kepastian penyelesaian agar tidak terus menghambat pekerjaan.

Di sisi lain, pengawasan juga harus diperkuat. Percepatan serapan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada menghabiskan APBD menjelang akhir tahun. Kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat harus tetap menjadi ukuran utama.

Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari seberapa besar anggaran berhasil dibelanjakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan jalan yang layak, sekolah yang nyaman, fasilitas kesehatan yang memadai, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan waktu anggaran yang semakin terbatas, pemerintah daerah kini tidak memiliki banyak ruang untuk kembali menunda. Jika persoalan perencanaan, pembebasan lahan, tender, dan administrasi terus berulang setiap tahun, maka masalahnya bukan lagi sekadar keterlambatan proyek, melainkan menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pembangunan daerah.[]

× Advertisement
× Advertisement