Info Massa – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak dan tidak dapat menerima gugatan perkara perselisihan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dengan putusan tersebut, Kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI dipastikan tetap sah secara hukum.
Meski permohonan pemohon ditolak, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengonfirmasi bahwa selama proses persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti fisik berupa ijazah sekolah menengah atas (SMA) maupun dokumen penyetaraan yang secara meyakinkan diterbitkan atas nama Gibran.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan pertimbangan Mahkamah terkait pemeriksaan berkas dan bukti dokumen pendidikan milik Gibran.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta dan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA atau diploma,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum.
MK turut menyoroti penggunaan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dilampirkan Gibran saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pandangan Majelis, terdapat perbedaan mendasar antara tingkat pengetahuan yang setara dengan jenjang SMA dan status resmi kelulusan dari lembaga pendidikan formal.
Kendati menemukan fakta terkait ketiadaan fisik ijazah SMA tersebut dalam pembuktian persidangan, MK menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan penetapan hasil pilpres maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Pertimbangan tersebut dibacakan oleh majelis hakim saat menjelaskan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon serta kewenangan Mahkamah.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Hakim Konstitusi.
Putusan perkara perkara perselisihan syarat pendidikan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Majelis Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan pembatalan penetapan pasangan calon yang telah berjalan dan disahkan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” pungkasi Ketua MK Suhartoyo saat memutus perkara di ruang sidang pleno MK.