Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Pemprov DKI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal

Pemprov DKI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya memperkuat transformasi pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Gubernur Pramono menyambut baik sinergi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial dalam menghadirkan paradigma baru bagi pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal di sektor persampahan.

“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,” ujarnya.

Menurut Gubernur Pramono, sebagai kota global yang menjadi perhatian dunia, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dari angkut, buang menjadi pilah, angkut, dan olah.

Pertemuan Teddy dan Haji Isam, Sinyal Mesra Istana dengan Oligarki

Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Sejalan dengan kebijakan itu, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028. Untuk mendukung target tersebut, pengembangan fasilitas pengolahan sampah terus dilakukan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengurangi sampah di tempat pemrosesan akhir.

“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” kata Gubernur Pramono.

Gerakan memilah sampah di tingkat masyarakat juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

GMJA: Dukung Bupati Deli Serdang Pecat Kepala Desa Rugemuk Nonaktif Terlibat Korupsi

Dari sisi infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta saat ini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah, serta 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah. Sejumlah fasilitas tersebut mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100–150 ton per hari.

Selain membangun infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha.

“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya,” tegas Gubernur Pramono.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja informal persampahan menjadi bagian penting dari transformasi tersebut. Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran.

“Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” kata Gubernur Pramono, seraya berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat dapat memastikan seluruh pekerja sektor informal persampahan memperoleh perlindungan yang layak.

Pengadilan Maritim China Tuntaskan Sengketa Tabrakan Kapal Asing

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pekerja Indonesia memperoleh jaminan sosial, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan tersebut mencakup keselamatan kerja hingga jaminan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.

Menteri Yassierli menambahkan, pemerintah juga terus memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam mentransformasi pengelolaan sampah. Menurutnya, Jakarta memiliki peluang besar menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi.

Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produknya. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular.

“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ucap Jumhur. []

× Advertisement
× Advertisement