Internasional
Beranda / Internasional / Pengadilan Maritim China Tuntaskan Sengketa Tabrakan Kapal Asing

Pengadilan Maritim China Tuntaskan Sengketa Tabrakan Kapal Asing

Info Massa – Mahkamah Agung Rakyat (SPC) China mengumumkan keberhasilan Pengadilan Maritim Guangzhou (GMC) dalam memediasi sengketa hukum maritim internasional bernilai 180 juta yuan (sekitar Rp477,7 miliar). Kasus ini dipicu oleh tabrakan antara dua kapal berbendera asing di perairan dekat Selat Hormuz pada Juni 2025.

Perkara yang melibatkan kapal “Adalynn” (berbendera Antigua dan Barbuda) dan “Front Eagle” (berbendera Liberia) ini menjadi preseden penting dalam hukum perdata internasional, khususnya terkait penerapan asas choice of court (pilihan forum) dan choice of law (pilihan hukum) oleh entitas asing.

Meski insiden terjadi di luar wilayah teritorial China dan melibatkan entitas asing sepenuhnya, GMC memiliki kewenangan mengadili berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Para pihak secara sukarela memilih GMC sebagai forum penyelesaian sengketa dan menunjuk hukum substantif China sebagai dasar hukum operasional.

Gugatan berawal dari tindakan hukum pemilik “Adalynn” yang mengajukan permohonan vessel arrest (penahanan kapal) terhadap “Front Eagle” ke GMC saat kapal tersebut sedang menjalani perbaikan di galangan kapal Shenzhen, Guangdong, guna mengamankan klaim ganti rugi.

Tanpa adanya laporan investigasi resmi dari otoritas negara bendera atau negara pantai, GMC menggunakan penilai teknis maritim independen. Hakim Ketua Wu Guining menjelaskan bahwa pengadilan melakukan rekonstruksi peristiwa (fact-finding) secara mandiri untuk menentukan proporsi kesalahan dan beban tanggung jawab (apportionment of liability).

Pertemuan Teddy dan Haji Isam, Sinyal Mesra Istana dengan Oligarki

Setelah empat kali sesi prapersidangan sejak Oktober 2025 dan sidang terbuka pada 14 Juli 2026, pengadilan berhasil mendorong kesepakatan damai (settlement agreement) serta mengatur eksekusi distribusi dana pertanggungjawaban pada akhir Juli.

    Perwakilan pemilik kapal “Adalynn”, Bilov Viacheslav, menegaskan bahwa penunjukan peradilan China didasari oleh pertimbangan kepastian hukum, imparsialitas sistem peradilan, serta efisiensi proses penanganan perkara maritim transnasional yang dinilai sangat profesional. []

    × Advertisement
    × Advertisement