Penjelasan RN Soal Isu Pemberhentian Sebagai Anggota BPD Desa Danau

Daerah

Meneruskan berita sebelumnya mengenai warga mendesak Plt. Bupati memberhentikan anggota oknum BPD Des a Danau karena sudah pindah domislili, ternyata tidak benar.

Setelah dilakukan kroscek ke lapangan oleh yang bersangkutan sendiri dalam hal ini Raja Nordiansyah (RN) masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang beralamat di Desa Danau, tempat dia bertugas dan tidak pernah meninggalkan tugas.

Hal itu disampaikan Raja Nordiansyah Kepada infoMassa, Jumat 23 September 2022.

“Adapun persoalan saya pulang pergi ke Desa tempat tinggal istri saya di Desa Pelukahan karena kondisi sang istri sedang hamil tua dan perlu pendampingan dari saya sebagai suami, sedangkan tugasnya saya sebagai anggota BPD tetap dilaksanakan,” Ujar Nordiansyah.

Lebih lanjut Nordiansyah menerangkan terkait dengan mekanisme pemberhentian anggota BPD sesuai Permendagri No. 110 tahun 2016 harus melalui proses rapat paripurna BPD.

Itu pun harus berdasarkan usulan masyarakat, baru kemudian diusulkan ke Bupati yang berhak memberhentikannya.

Namun sejauh ini yang bersangkutan juga kooperatif, kalaupun dirinya memang benar pindah desa baik secara administratif dan domisili dan tidak bisa melaksanakan tugas fungsi sebagai anggota BPD maka ia pun bersedia menggundurkan diri.

“Sedangkan sampai saat ini saya masih melaksanakan tugas dan fungsi saya sebagai anggota BPD, terlibat aktif melaksanakan musyawarah-musyawarah dan identitasnya jelas masih di Desa Danau Kec. Kuantan Hilir Seberang,” Tutup Nordiansyah. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan