Peredaran Narkotika 2,5 Ton Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia Terungkap

Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut berkontribusi dalam mengungkap peredaran narkotika sebesar 2,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia melalui koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) dan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Ini adalah bentuk Kontribusi kami, Ditjenpas Kementrian Hukum dan Ham, dalam hal pengungkapan kasus narkotika ini, dan kami akan terus bekerjasama dan bersinergi dengan Bareskrim juga BNN untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan,” tegas Dirjenpas, Reynhard Silitonga, saat konferensi pers di lapangan Bareskrim RI pada Rabu 28 April 2021.

Reynhard juga menambahkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika yang dilaksanakan oleh dua tim ini merupakan hasil dari kerjasama yang dibangun antara para stakeholder yakni POLRI, BNN dan Ditjenpas Kemenkumham.

“Sekali lagi, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk kontribusi , sinergi dan komitmen dari Ditjenpas dan jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia,” tambahnya.

Reynhard juga menjelaskan bahwa Ditjenpas akan terus berkoordinasi dengan pihak POLRI beserta BNN dalam pengungkapan kasus Narkotika khususnya didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) Negara.

“Sehingga yang berhubungan dengan informasi-informasi yang terkait pengungkapan peredaran narkotika akan terus kami konunikasikan dengan Kepolisian dan BNN, untuk pengungkapan- pengungkapan selanjutanya,” ujar Reynhard.

Diketahui bahwa saat ini jumlah kasus Narkotika di Indonesia mencapai 60% atau sekitar 137 ribu narapidana yang terdiri dari Bandar, Pengguna dan Kurir. Selain itu, Ditjenpas juga telah melaksanakan pelbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang berada di dalam lapas dan rutan termasuk sanksi kepada petugas yang mencoba bermain-main dengan narkoba akan menjalani pidana di Lapas Super Maksimum Sekuriti (SMS) di Nusakambangan.

Ditjenpas sepanjang tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, telah melaksanakan pemindahan sejumlah bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Sekuriti di Pulau Nusakambangan, yakni sebanyak 647 Bandar Narkoba dan juga telah melaksanakan sejumlah penggagalan di lapas dan rutan se-Indonesia. Total penggagalan narkoba yang dilaksanakan oleh Ditjenpas sampai dengan tanggal 26 April 2021 adalah 264 kali di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia.

Sementara itu, dalam press conference pengungkapan narkoba yang di gelar oleh Kepolisian Republik Indonesia dan para stakeholder terkait, telah diungkap bahwasannya terdapat 18 pelaku, dimana 17 pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, pengungkapan Narkoba ini berdasarkan dari laporan pelaku dan juga analisa lapangan serta hasil dari investigasi dan sinergi antara POLRI, BNN dan Ditjenpas Kemenkumham.

“Ini adalah hasil dari sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Cukai, BNN dan Ditjenpas Kemenkumham,” terang Listyo Sigit Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Listyo juga menegaskan bahwa sesuai dengan intruksi Presiden terkait dengan pengungkapan narkotika di Indonesia bahwa kami dengan stakeholder akan terus melakukan pengejaran dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya terkait peredaran narkotika di Indonesia.

“Saya berharap seluruh aparat yang terkait baik dari Kementerian Keuangan, BNN maupun rekan-rekan di Lapas untuk terus memonitor dan bersama-sama memberantas narkoba,” harapnya.

88 thoughts on “Peredaran Narkotika 2,5 Ton Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia Terungkap

Tinggalkan Balasan