PJ Kades Serosah Bungkam Soal Tuduhan Dugaan Penggelapan CSR dan Korupsi Dana Desa

Daerah

Info Massa – Penjabat (PJ) Kepala Desa Serosah, Nofriadi Habi Putra masih bungkam saat ditanya wartawan terkait maraknya dugaan penggelapan uang desa di Pemerintahan Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Sampai hari ini dia tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan lewat pesan Whatsapp pribadinya, Sabtu (14/10/2023).

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing, bakal melaporkan dugaan kasus korupsi PJ Kades Serosah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi.

Para mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi AMPUH ini prihatin dengan kondisi Pemerintahan Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan tersebut.

Wakil Kordinator AMPUH, Kevin Dharma Putra mengatakan pihaknya telah menghimpun bukti-bukti yang cukup kuat terkait untuk dibawa ke lembaga antirasuah tersebut.

“Setelah kami lakukan observasi di Desa Serosah, kami memiliki data-data kuat tentang adanya peristiwa dugaan penggelapan dan korupsi,” ujarnya di Teluk Kuantan, Jumat (13/10/2023).

Kevin menerangkan data-data tersebut dihimpun dalam waktu satu bulan terakhir dengan mengadakan pertemuan dengan beberapa perwakilan tokoh masyarakat Desa Serosah.

“Kami juga punya sumber-sumber dari orang-orang berpengaruh di desa tersebut,” klaimnya.

Dari hasil investigasi tersebut AMPUH mengklaim ada indikasi kuat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan golongan di lingkungan Pemerintah Desa Serosah.

Kevin mengatakan penyimpangan anggaran di Desa Serosah mencapai Rp 300Jt selama periode 2022 hingga 2023.

Di antaranya dilakukan dengan dugaan penggelapan honor Ninik Mamak yang telah dianggarkan dengan Anggaran Dana Desa (ADD). 100.000/orang diperuntukan 16 orang Ninik Mamak untuk tiap bulan selama dua tahun diduga telah digelapkan dan tidak dibayarkan.

Selanjutnya dugaan penggelapan uang MDA yang juga dianggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD). Anggaran Rp 4.000.000/tahun juga diduga tidak pernah dibayarkan.

Selain itu, dugaan penyimpang dana Corporate social responsibility (CSR) yang diperoleh oleh desa dari perusahaan yang berdiri di Serosah, seperti dari PT. Udaya Lo Jinawi senilai Rp 30Jt/tahun, dari PT TAL Rp 10Jt/bulan selama kurun waktu 2022-2023 dikelola secara tidak transparan dan syarat akan aroma korupsi.

“Oknum PJ Kades Serosah ini sangat arogan, pertama kalinya dalam sejarah Kuansing seorang oknum pimpinan tertinggi di Pemerintahan Desa melakukan diskriminatif kepada Ninik Mamak. Pejabat desa durhaka tidak punya etika kepada Ninik Mamak wajib diantarkan ke ruangan penyidik Kejaksaan,” katanya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo hingga berita ini tayang redaksi masih mengupayakan upaya konfirmasi. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan