PN Kota Tangerang Periksa Sengketa Lahan Paramount, Penggugat Menolak

Megapolitan

Info Massa – Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah Alicante Paramount Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan atas gugatan yang diajukan Komang Ani Susana, Jum’at, (20 Desember 2024).

“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan,” kata Lucky Rombot Kalalo Hakim PN Kota Tangerang selaku hakim sengketa hak atas sebagian tanah dalam Kawasan Alicante Paramount yang diajukan oleh Komang Ani Susana melalui kuasa hukumnya Mahendra.

Mahendra mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada atau tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.

“Hasil hari ini akan menentukan langkah berikutnya, karena proses sidang hari ini kami menolak dokumen sertifikat dari pihak pelawan sebagai bukti di anggap tidak berdasar, sebab di dalam sertifikat asli tidak ada bentuk bangunan seperti yang diperlihatkan dan PT Nusantara Nadia tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena dari awal tidak pernah membahas tentang SHGB 1047,” terang Mahendra.

Mulanya, Pemerintah Daerah (Pemda) membantu mengadakan mediasi untuk penyelesaian. Namun di saat mediasi tanah pihak Komang saat itu sudah menjadi HGB PT Paramount dan sudah di jual dengan pihak ke 3.

Terkait perkara saat ini yakni pelawan dari pihak ke 3 yakni, PT Nusantara Nadia yang mengaku sebagian tanahnya telah diambil oleh pihak Komang dan ikut tersita, sementara Komang menjelaskan bahwa perkara yang sedang diselesaikan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak ke 3 karena tidak termasuk dalam perkara tersebut.

“Justru bisa jadi pihak ke 3 lah yang mengambil tanah saya karena saya membeli tanah di tahun 1991, sementara mreka bikin sertifikat di tahun 2020,” ujar Komang sebagai penggugat PT. Nusantara Nadia.

Komang menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli sejak tahun 1991. Lalu pada 6 Agustus 2012 perkara sudah selesai dan diakui oleh pihak PT Paramount bahwasanya tanah tersebut dinyatakan miliknya. Tetapi di Oktober 2012 sebanyak 9 bidang tanah milik Komang di Hak Guna Bangunan (HGB) dan tahun 2013 sudah dibangun ruko, rumah mewah serta jalan boulevard oleh pihak PT Paramount.

Dalam proses persidangan bidang lahan oleh PN Kota Tangerang di gerbang Cluster Alicante sempat memanas di karenakan ada dorongan atau menyentuh salah satu anak perempuan ibu Komang yang dilakukan oleh salah satu oknum pihak PT. Nusantara Nadia.

Kericuhan terjadi saat berjalannya persidangan di karenakan salah satu anak laki-laki ibu Komang tidak terima dan sempat adu mulut dengan oknum yang menyentuh adiknya, kejadian tersebut disaksikan oleh sejumlah wartawan yang berada di lokasi.

Akhirnya kondisi kedua belah pihak yang berhadap-hadapan tanpa jarak, namun kembali kondusif ketika hakim PN Kota Tangerang Lucky Rombot Kalalo meninggalkan lokasi dan kembali kedalam kendaraan roda empat. []

Tinggalkan Balasan