Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pungli Mantan Ketua Panwascam Kuantan Tengah

Daerah

Info Massa – Seorang warga Kuansing resmi melaporkan mantan ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwacam) Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan. Polres Kuansing pun akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengatakan penyelidikan atas laporan tersebut pun akan dimulai.

“Iya kita tindak lanjuti (Penyelidikan dimulai),” ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Dalam laporan itu, sang pelapor melaporkan mantan ketua Panwascam Kuantan Tengah inisial RH yang diduga ada pelanggaran tindak pidana berupa pungli, pemerasan dan penggelapan.

“Kami menilai tindakan yang telah dilakukan saudara RH dengan memungut uang dari gaji bulanan PKD/mengambil uang pencairan SPPD (transaksi sudah dilakukan) jelas-jelas bukan hanya perbuatan pelanggaran kode etik di internal Bawaslu saja, melainkan sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam setiap Pasal tentang kejahatan pungli, penipuan, pemerasan, dan korupsi,” tulis pelapor.

Saat dikonfirmasi pelapor menjelaskan laporan sudah dimasukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kuansing pada hari Rabu 13 September 2023.

“Benar kemaren sore kami resmi melapor, yang menerima laporan petugas di SPKT dengan nama Aprizal,” ujarnya.

Sementara itu Mantan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Kuantan Tengah, inisial RH, belum merespons upaya konfirmasi dari redaksi. Hingga berita ini ditayangkan, pertanyaan yang dikirimkan via pesan singkat sudah dibaca tapi belum dijawab. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan