Polres Kuansing Bekuk Pelaku Pembunuhan di Cerenti Dalam Waktu 49 Jam

Daerah

Info Massa – Tim gabungan Polres Kuansing dan Polsek Cerenti 1berhasil meringkus pelaku pembunuhan dalam waktu 49 jam.

“Terduga pelaku ini berhasil kita tangkap setelah 49 jam sejak kejadian berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh Tem Gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Cerenti , yang mana saat itu pelaku diduga bersembunyi di areal perkebunan di daerah Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Jum’at 7 Juli 2023.

Adapun motif kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau murni karena kesalapahaman antara terduga pelaku dan korban.

“Jadi motifnya murni salah paham,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho dan Kapolsek Cerenti, Iptu Irwan Fikri, dan Kasi Humas AKP Feri Wardy.

Dalam kasus ini, kata Kapolres, pelaku hanya satu orang. Terduga pelaku berinisial PT (21) alias Y. Setelah melakukan perbuatannya terduga pelaku sempat langsung meninggalkan korban dan sempat lari kerumah istrinya di desa Koto Inuman.

Kasus dugaan pembunuhan ini sempat membuat geger warga Kuansing. Korban bernama Arsyad ditemukan tergeletak tak bernyawa di tengah jalan menuju kebun warga di desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Selasa, 4 Juli 2023 sore.

Korban diduga dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang. Saat itu Korban ditemukan bersimbah darah hingga tidak bernyawa. Dari hasil identifikasi terhadap jasad korban dijumpai terdapat sembilan (9) luka pada bagian tubuh korban.

Dari keterangan saksi di lapangan, perselisihan awalnya terjadi karena terduga pelaku ini menggeber-geber gas sepeda motornya saat ditanjakan, karena memang kondisi jalan menanjak tersebut kurang bagus. Dari situ terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.

“Sempat terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, tapi saat itu ada saksi dan masih bisa dilerai. Perselisihan kemudian berlanjut tidak jauh dari tempat kejadian pertama sekitar 100-200 meter ketika itu saksi sudah pulang, keduanya kembali berselisih, dan terjadilah peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres.

Jadi motifnya ditegaskan Kapolres adalah murni karena kesalapahaman. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan di antaranya satu sepeda motor supra milik terduga pelaku, satu keranjang, satu parang panjang yang selalu dibawa oleh terduga pelaku untuk ke kebun.

Kemudian sejumlah barang milik korban yang diamankan satu sepeda motor PCX, satu pisau pendek. Dan sejumlah pakaian milik korban dan terduga pelakuĀ  juga ikut diamankan, pungkas Kapolres mengakhiri keterangannya. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan