Organisasi massa, Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Banten melontarkan kritik kepada Wali Kota Cilegon yang menolak pembangunan gereja HKBP pada Rabu 7 September 2022.
Pospera juga memprotes dan menyayangkan sikap Heldi Agustian selaku Wali Kota Cilegon ketika mengakomodir penolakan pembangunan rumah ibadah umat kristiani itu.
Sekretaris DPD Pospera Banten, Ersyad Andi menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sudah dijamin Negara.
Mestinya, kata Ersyad, warga Cilegon yang beragama kristiani tidak perlu dilarang melainkan diperbolehkan membangun gereja.
“Saya dengar, warga Cilegon yang beragama kristiani harus ke Kota Serang setiap minggu untuk beribadah. Ini jelas menyedihkan,” kata Ersyad sapaan akrabnya.
Menurut aktivis 98 ini harusnya, Pemkot Cilegon seharusnya bisa memfasilitasi atau memediasi untuk menengahi penolakan ini. Bukan malah mendukung kelompok penolak.
Kader Pejuang Islam Nusantara ini melanjutkan Walikota Cilegon harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap warga negara boleh menjalankan ibadah tanpa ada gangguan.
“Elit lokal harus turun ke bawah beri kesadaran kepada masyarakat. Ini negara demokrasi, kita harus taat konstitusi,” ucap Ersyad .