Baru-baru ini kedapatan rumah makan Dapoer 78 yang berusaha di TOD M1, Bandara Soekarno Hatta, Neglasari, Kota Tangerang membuang limbah cair sisa olahan bahan makan ke aliran sungai Cisadane.
Dalam rekaman video, terlihat dua orang pegawai membawa troli dengan beberapa kantung plastik hitam berukuran besar yang berisi limbah cair industri rumah makan milik Dapoer 78 dengan sengaja dibuang ke sungai. Selasa (11/2) lalu.
Saat dikonfirmasi di lokasi, dua orang pegawai menyebut jika limbah cair tersebut milik rumah makan Dapoer 78.
Sementara Owner Dapoer 78 Arra mengatakan kepada Info Massa melalui pesan Watshapp membenarkan jika limbah cair tersebut miliknya.
“Memang betul pak, saluran di kantin saya sedang dalam masalah, dan sudah di laporkan pada pihak civil pak,” tulisnya.
Adapun pihaknya melakukan pembuangan limbah cair tersebut atas perintah pengelola kantin TOD MI Bandara Soekarno Hatta.
“Masalah ini sudah dalam tahap penanganan serius dari pengelola pak, saya sudah laporkan hal ini dari seminggu yang lalu dan dapat arahan untuk di buang di kali itu,” Jelas Arra.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menegaskan akan turun langsung atas dugaan pelanggarannya.
“Nanti kita turun untuk verifikasi,” tegasnya.
Diketahui Pelaku pencemaran air sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi pidana:
Pasal 374 UU: Pelaku yang secara lalai mencemari lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Pasal 104 UU PPLH: Pelaku yang membuang limbah berbahaya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 98 UU 32/2009: Pelaku yang melanggar baku mutu air dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.[]