Info Massa – Satpol PP Kota Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang, sita puluhan tiang tumpu Kabel Udara (KU) di dua wilayah.
Penyitaan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan provider MY Republik di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang.
Dalam penindakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah melalui tahapan prosedur, dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.
“Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salahsatu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu,” kata Kasi Penegakan, Alex Suyitno.,SH., M.A.P kepada Hiwata, Kamis 27 Februari 2025.
Selanjutnya, bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
“Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,” jelas Alex.
Lebih jauh diungkapkan Alex, dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik dikerjakan oleh vendor yang berbeda.
“Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik,” terangnya.
Dari penindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait, bahkan hingga ke meja persidangan.
“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring,” ujarnya. []