Info Massa – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melayangkan surat ke Kantor DPRD Kota Tangerang meminta pembahasan Perda HIV/AIDS usai Dinas Kesehatan tidak memberikan jawaban saat didemo di kantornya pada Kamis 24/10.
Dalam surat tersebut mahasiswa meminta ketua DPRD Kota Tangerang untuk memanggil PJ Wali Kota Tangerang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang.
Permohonan Hearing tersebut berisikan permintaan mahasiswa agar para pihak dapat menerangkan alasan tidak adanya peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Walikota atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Selain itu kelompok mahasiswa tersebut ingin mendengarkan keterangan lebih jelas dari DPRD terkait statement Sekretaris Dinas Kesehatan yang menganggap tidak perlu adanya Peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Walikota.
Ketua SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menyampaikan bahwa upaya Hearing merupakan hak masyarakat individu dan kelompok sebagai legitimasi kedaulatan rakyat.
“DPRD Kota Tangerang kami rasa perlu ikut menyikapi persoalan ini, mengingat fungsi pengawasan, legislasi dan budgeting melekat pada Perda yang dibuatnya,” terang Indri.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa proses hearing ini akan menguji konsistensi DPRD sebagai legislatif yang menghasilkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah tersebut.
“Ini bagain dari konsistensi DPRD dalam mengawal Peraturan Daerah tersebut, jika tidak ada Peraturan Walikota maka sebaiknya tidak perlu adanya pembahasan Peraturan Daerah, dari pada hanya menghamburkan anggaran,” tegas Indri.
Diketahui bahwa Serikat Mahasiawa Muslimin Indonesia telah melakukan aksi di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang pada Kamis, 24 oktober 2024 untuk mengawal pembentukan Peraturan Walikota tentang Penanggulangan HIV/AIDS. []