Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus korupsi, hari ini resmi dibebaskan secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Dengan status bebas bersyarat, posisi Ratu Atut tentunya masih dalam pengawasan penegak hukum. Apabila ia masih melakukan pelanggaran hukum, tentu status bebas bersyaratnya segera dicabut.
Ratu Atut juga masih harus mengikuti bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang sebagai upaya pencegahan melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjano, membenarkan bebasnya terpidana kasus korupsi itu dengan status bersyarat.
“Ibu Ratu Atut Chosiyah menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 dari lapas kelas IIA Tangerang berdasarkan putusan MenkumHAM,” kata Masjano.
Masjano menerangkan, mantan Gubernur Banten itu selama ini sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun di penjara akibat korupsi yang dilakukannya.
“Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan itu semua sudah berproses semuanya dan kita bebas syaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Masjano.
Sebagaimana diketahui, Ratu Atut Chosiyah dijatuhkan ke penjara akibat melakukan suap kepada Akil Mochtar yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyuapan senilai Rp. 1 Miliar itu dilakukan Atut atas sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.