Anggota DPRD Hanura Banten Di PAW Sepihak

Banten

Satu-satunya perwakilan partai Hanura Provinsi Banten yang menjadi anggota DPRD tingkat 1 yakni Martua Nainggolan terpaksa harus menggugat partainya sendiri karena mendapat perlakuan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang menurutnya sepihak.

Martua Nainggolan merasa tidak pernah diberikan informasi apapun terkait PAW tersebut, baik berupa pelanggaran ataupun alasan lainnya.

Bahkan, surat untuk dirinya tentang PAW itu tidak diterima langsung oleh dirinya melainkan atas informasi pimpinan DPRD hingga Martua meminta salinannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Darwin Silaban, SH, ketua tim pengacara Martua Nainggolan berdasarkan surat putusan DPP Hanura Nomor A/133/DPP-HANURA/VII/2022.

“Dengan kejadian ini, kami akan menempuh upaya hukum, karena itu dijamin oleh ketentuan perundang-undangan,” kata Darwin Silaban, Jum’at 19 Agustus 2022.

Darwin menyebutkan, pihaknya telah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut telah teregister pada 10 Agustus dengan nomor 462/Pdt.sus-parpol/2022/PNjkt.pst.

Terkait PAW, bagi Darwin dan timnya bukan suatu hal yang tabu di ranah perpolotikan. Namun yang menjadi catatan adalah bagaimana alasannya impeachment itu bisa terjadi.

“Sesungguhnya PAW maupun pemecatan anggota parpol itu bisa dilakukan, asalkan ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Darwin.

Terpisah, Ketua DPD Banten Partai Hanura, Syafik Thoyib tidak menampik adanya PAW di tubuh partainya. Secara singkat ia pun membenarkan hal tersebut. “betul,” singkat Syafik.

Tinggalkan Balasan