Kejati Banten Tahan Tersangka Dugaan Tipikor PT. IAS

Banten

Banten – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap 4 orang dari PT. IAS yang menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penerbitan pembayaran kepada PT. Pertamina Internasional (KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

Adapun nama dari keempat orang itu yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan,
SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS,
SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan
AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Nezer Simanjuntak, menerangkan bahwa penahanan terhadap 4 orang tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.

Kemudian pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada 32 orang saksi-saksi. Diantaranya adalah 12 orang dari PT. IAS, 2 orang dari PT. PAS.

Lalu 9 orang dari PT. Kilang Pertamina International, 2 orang PT. Pertamina Persero. Selanjutnya 5 orang dari PT. Arjuna Karya Teknologi Nusantara dan 1 orang dari PT. Everest Technologi serta 1 orang AHLI Kerugian Negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Sementara dari kasus tersebut juga disita sedikitnya 175 dokumen pendukung.

Eben Nezer menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira bulan Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) yang merupakan Anak Perusahaan PT Pelita Air Services (PT. PAS) telah menerbitkan 3 (tiga) Kontrak/Surat Perintah Kerja kepada rekanan PT. EVTECH dan PT. AKTN.

Ia mengatakan, seolah-olah kontrak tersebut untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT.Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.

“Namun kenyataanya terhadap 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap 2 (dua) dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran,” jelas Eben Nezer.

Sehingga, lanjutnya, dari peristiwa itu muncul dugaan bahwa perbuatan tersebut mengarah kepada Tipikor.

“Sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Tinggalkan Balasan