Tokoh Pantura Tangerang Sesalkan Pemberitaan Miring Dana Hibah MTs

Tangerang Raya

Tokoh masyarakat di Wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, Jajuli, menyesalkan riuhnya pemberitaan miring soal pemotongan pencairan dana hibah di 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Jajuli berucap, pemberitaan itu hanya sepihak dan sangat tendensius terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail yang mengusulkan program dana hibah MTs melalui Pokok Pikiran atau pokirnya.

“Coba lihat, laporan Saudara HM ke KPK tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2022,yang konon terkait dugaan penyelewengan anggaran hibah madrasah, juga hibah ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022, sedangkan yang bersangkutan belum pernah konfirmasi kebenarannya, sehingga pihak KPK sendiri sampai saat ini masih meminta tambahan bukti – bukti lainnya,” tegas enji, sapaan Jajuli.

Enji menduga justru HM lah yang mencoba menggiring opini di masyarakat dengan informasi sepihak terkait adanya 16 madrasah yang menerima aliran dana hibah kepada 15 madrasah senilai Rp.100 juta dan satu lagi madrasah menerima sebesar Rp 200 juta.

“Saya pastikan itu sumbernya tidak kongkrit dan terpercaya, termasuk penerima, termasuk pegawai, pengurus yayasan, kemudian saya menilai laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi ke 16 madrasah, yang masing – masing Rp.100 juta kecuali madrasah Al Hasniah itu Rp.200 juta, itu penuh nuansa politik,” ucap Enji.

“Dan jika benar tuduhan dan sangkaan adanya kesepakatan jahat, sepatutnya Saudara HM terlebih dahulu konfirmasi agar tidak menimbulkan opini dan preseden buruk di tubuh DPRD Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Enji pun menepis penyataan HM yang menerangkan adanya perjanjian yang disepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kesatuan Kerja Madrasah (KKM).

“Yang benar adalah rapat tersebut membahas tentang sang penerima hibah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kesatuan Kerja Madrasah (KKM),” ujarnya.

“Jadi tidak ada kesepakatan untuk dana tersebut diambil lalu disisihkan sebesar 30 persen atau 35 persen dari total jumlah yang diterima pihak Madrasah untuk diserahkan kepada pihak Ketua DPRD melalui KKM,” terang Enji menambahkan.

Kemudian Enji juga menegaskan tidak ada aturan jatah 4 persen untuk operasional Kepala sekolah dan 1 persen untuk kegiatan operasional KKM sebagai iming-iming atau syarat pencairan dana hibah MTs selanjutnya.

“Jadi itu tidak benar, terkesan tendensius dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu serta bukti – bukti yang Riil,” kata Jajuli mengakhiri.[]

Tinggalkan Balasan