Usut Kasus Korupsi Tambang Di Bangka Belitung, LAI Dan AKPI Apresiasi Kejagung RI Dengan Aksi

Nasional

Info Massa – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bersama Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Jakarta, 18 April 2024.

Adapun aksi ini sebagai bentuk dukungan Kejagung RI dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pertambangan Timah di Babel, Bangka Belitung.

“Kami datang kesini, pertama untuk memberikan apresiasi kepada pihak Kejagung khususnya Jampidsus yang penilaian kami bekerja melebihi KPK karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus Timah di Babel tidak tembang pilih,” ungkap Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom dalam orasinya, Kamis (18/4) Siang.

Lanjut Agustinus menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendesak proses penanganan kasus dugaan korupsi tambang Timah di Babel untuk benar-benar diungkap,” tegas Agustinus yang juga sebagai Humas Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa).

Disisi lain Agustinus juga mengatakan pihaknya telah melayangkan seluruh jajaran Instansi dan Lembaga terkait.

Agustinus juga menjelaskan ada sekitar 12.607 berkas lubang tambang yang belum di reklamasi selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2021- 2023.

“Ini membuktikan kuatnya dugaan pembiaran, persekongkolan, penggelapan jaminan reklamasi dan dugaan penyalagunaan jabatan dari oknum instansi terkait, termasuk dugaan membackingi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap kegiatan tersebut,” jelasnya.

Sementara Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI), Herry Setiawan memaparkan jika Kejagung RI sudah menetapkan sekitar 16 orang tersangka.

Lebih lanjut diantaranya dijerat terkait perintingan penyidikan, 15 orang tersangka lainnya dalam pokok perkara. Namun hanya sekitar 6 Perusahaan yang diperiksa dari sekitar 25 Perusahaan besar yang aktif melakukan Timah di Babel.

“Dugaan kerugian negara secara langsung ditimbulkan dari ketidakjelasan soal biaya Deposit reklamasi tambang atau penutupan tambang,” kata Herry.

Berdasarkan data, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar, namun luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektar. Artinya yang non-IUP sekitar 81.462,602 hektar.

Lebih jauh, lanjut Herry menduga adanya pembiaran dan persekongkolan, termasuk pengelapan biaya reklamasi dari instansi terkait yang mengakibatkan kerugian negara secara langsung lebih dari Rp 271 Triliun.

“Kalau satu hektar saja biaya deposit reklamasi atau jaminan penutupan tambang sebesar Rp 25 juta per hektar dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan diluar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari Rp 271 triliun. Jadi kami meminta pihak Kejagung untuk fokus kepada hal ini agar lebih mudah melakukan penyelidikan dan penyidikannya,” lanjut Herry.

Terakhir pihaknya berharap kasus timah Babel bisa dijadikan sebagai pembelajaran bangsa ini kedepan.

“Tanah kita dikeruk oleh cukong-cukong, sementara 70 ribu masyarakat Babel hidup dalam kondisi (garis) msikin. Kami prihatin melihat kondisi ini dan kami tetap percaya pihak Kejagung bisa terus menjaga integritas mengungkap kasus ini,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan