Kuansing – Oknum Marga Lubis, inisial Sbr di kecamatan Tambang, diduga telah menuduh Datuk-Datuk Pemangku Adat Tambang Tarantang menyerobot tanahnya di desa Tarai Bangun/Rimbo Panjang, pada, Minggu, 22 Mei 2022.
Dalam sebuah video yang didapat awak media, terlihat seorang pria berinisial Sbr meminta agar perwakilan Datuk mendatanginya untuk dijelaskan bahwa tanah kapling yang dimaksud adalah miliknya.
“Suruh Datuk itu jumpa saya, saya ini adalah perwakilan pemilik tanah kapling ini,” sebut SBR kepada seseorang terlihat dalam Video pendek itu.
Perseteruan tersebut memantik aparat hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak.
“Saran saya, lebih baik gugat perdata, jika sama-sama punya alasan hak, jadi tidak perlu ribut-ribut dilapangan.” kata Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes.
Oleh sebab itu, pihak Polsek Tambang menyarankan agar eksavator yang sudah masuk diharapkan tidak boleh bekerja dulu, sebelum ditentukan siapa sebenarnya yang berhak atas bidang tersebut.
Pantauan awak media dilapangan, pihak Polsek Tambang mencoba untuk memediasi dua pihak yang berkonflik, dan meminta kedua belah pihak agar mengumpulkan data-datanya.
Husin Nur sebagai pihak pengelola yang dipercayakan oleh kelompok 30, yakni, Datuk-datuk Pemangku Adat Tambang Tarantang menyatakan siap untuk mengumpulkan data-data yang diminta.
“Saya sebagai pengembang dan Datuk-datuk siap dan bersedia untuk mengumpul seluruh data-data kepemilikan tanah tersebut,” ucap Husin.
Sebelumnya, pihak oknum Lubis dengan inisial Sbr telah menurunkan eksavator selama dua hari. Tapi karena tidak boleh beroperasi, maka ia disuruh berhenti oleh Polsek Tambang, tentunya untuk menjaga kondusivitas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Marga Lubis yang dimaksud masih dalam pihak usaha konfirmasi awak media.
Editor: Mauladi Fachrian