Megapolitan
Beranda / Megapolitan / 4 Mahasiswa Tersangka di Polres Tangerang, BEM UMT Bakal Demonstrasi

4 Mahasiswa Tersangka di Polres Tangerang, BEM UMT Bakal Demonstrasi

Info Massa – Polres Metro Tangerang Kota sudah sepekan menetapkan status tersangka kepada empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) pascaaksi unjuk rasa pada 26 Agustus 2024, tahun lalu.

Hal ini tentu menjadi respons bagi segenap civitas Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tangerang, khususnya BEM, yang belakangan kasak-kusuk melakukan advokasi.

Ketua BEM UMT, Muhammad Asrul, mengatakan bahwa aparat kepolisian dalam hal ini telah mengambil langkah represif. Polres, kata dia, tidak lagi mengedepankan pola persuasif ataupun dialog menghadapi demonstrasi, malah menjerat mahasiswa dengan tuduhan perusakan fasilitas umum dan provokasi.

“Tindakan ini tidak hanya mengancam ruang demokrasi, tetapi juga dapat menciptakan efek jera terhadap aktivisme mahasiswa sebagai kelompok kritis dalam masyarakat,” kata Asrul melalui sambungan seluler, Senin 5 Mei 2025.

Menurut Asrul dalam konteks hukum pidana, prinsip ultimum remedium seharusnya dijadikan pedoman, upaya terakhir, dalam penegakan hukum, bukan alat pertama untuk merespons ekspresi publik.

Suara Sipil Sindir 100 Hari Kerja Sachrudin-Maryono Lewat Piagam

Ia menerangkan, penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi politik mahasiswa tanpa bukti kuat atas niat jahat (mens rea) berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

“Oleh karena itu, kami menilai bahwa proses hukum ini syarat dengan muatan politis dan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi lokal di Kota Tangerang,” terangnya.

Selanjutnya, Asrul akan mengambil langkah tegas dalam mengadvokasi keempat mahasiswa UMT yang saat ini belum lepas dari status tersangka di Polres Metro Tangerang Kota.

“Langkah kami kedepannya yang pertama berkoordinasi dengan LBH UMT untuk mengawal 4 kawan kami yang hari ini di polres. Kedua, kami berkoordonasi dengan pihak polres agar kami bisa terus mengawal kawan kami dalam proses penyidikan. Terakhir, jika kawan kami ditahan, kami akan menumpakan seluruh mahasiswa UMT kedepan polres metro kota tangerang sampai kawan kami bebas,” tegas Asrul.

“Mereka harus bebas tanpa syarat apapun dan tidak ada lagi kriminilisasi aparat kepolisian terhadap mahasiswa,” sambungnya.

Pemuda Cisadane Timur Baru Terbentuk Serukan Lingkungan Sehat Lintas Daerah

Sebelumnya, pada 27 April 2025, Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan surat panggilan tersangka ke 1 kepada salah seorang mahasiswa UMT, AHY.

Kemudian pada tanggal 29 April, AHY mendatangi panggilan tersebut untuk mendengarkan keputusan tersangka terhadap dirinya oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun dugaan sangkaan aparat kepolisian terhadap AHY yakni pasal 160, 170 dan 56 dan atau 212 KUHP tentang penghasutan di muka umum, melakukan kekerasan dan ancaman terhadap pegawai negeri. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement