Empat orang pegawai Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses penyidikan Kejaksaan Banten.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam Perkara Tipikor Penggelapan Uang Pajak Kendaaran Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Terdapat empat orang tersangka yang diserahkan diantaranya tersangka berinisial Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua.
Lalu, tersangka AP, PNS dengan Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Tersangka MBI, sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua dan tersangka B, Swasta atau Mantan Pegawai yang membuat Aplikasi Samsat.
“Bahwa dalam pelaksanaan Tahap II tersebut terdapat 4 (empat) orang Tersangka yang diserah terimakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaaran Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua,” Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Menurut Ivan, memperlancar proses Penuntutan maka tesangka Z, AP, MBI dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
“Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2022,” ujar Ivan.