Daerah
Beranda / Daerah / PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang yang Tidak Direalisasikan

PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang yang Tidak Direalisasikan

Info Massa – Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di RSUD Kota Tangerang terkait pemusnahan obat kadaluwarsa.

Sorotan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan adanya persediaan obat kedaluwarsa yang tidak dimusnahkan sepanjang tahun 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2025, tercatat nilai persediaan obat kadaluwarsa mencapai Rp674.564.331,77. Obat-obatan tersebut berasal dari persediaan yang kedaluwarsa sejak Januari hingga Desember 2024.

Padahal, RSUD Kota Tangerang mengalokasikan anggaran untuk belanja jasa pengelolaan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp450 juta, yang kemudian meningkat menjadi Rp750 juta dalam APBD-P 2024.

Pandangan PIM

Uang Wasilah PPPK: Bantahan Kemenag Kota Tangerang Dipertanyakan, Dugaan Jalur Uang Mulai Terkuak

Menurut PIM, seharusnya RSUD Kota Tangerang melakukan pemusnahan obat sesuai alokasi anggaran tahunan yang sudah disiapkan.

Alasan pihak rumah sakit bahwa pemusnahan belum dilakukan karena kapasitas tampung belum terpenuhi dinilai sebagai penyesatan informasi.

“Pemusnahan obat tidak harus menunggu volume kapasitas tertentu. Kalau anggarannya sudah ada, seharusnya tetap dijalankan. Faktanya, anggaran telah direalisasikan, tapi pemusnahan tidak terlaksana,” tegas Ketua PIM, Daniel H Nainggolan, Kamis (25/09/2025).

PIM juga menyoroti penjelasan RSUD yang menyebut realisasi anggaran hingga Desember 2024 sebesar Rp565.230.000,00 dengan sisa Rp184.770.000,00. Dari realisasi tersebut, pengelolaan limbah B3 memang dilakukan, tetapi tidak termasuk limbah obat kadaluwarsa.

Bertolak Belakang dengan Dokumen KAK

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang: Transparansi Kapasitas dan Etika Security Dipertanyakan Warga

Hal ini dianggap janggal karena dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Pengelolaan Sampah B3 Rumah Sakit, disebutkan bahwa kegiatan pemusnahan mencakup pembakaran limbah medis B3 sekaligus limbah obat kadaluwarsa.

Dengan demikian, PIM menilai terdapat inkonsistensi antara dokumen perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Kota Tangerang.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement