Nasional
Beranda / Nasional / PILKADA MELALUI DPRD: LANGKAH MUNDUR DEMOKRASI INDONESIA

PILKADA MELALUI DPRD: LANGKAH MUNDUR DEMOKRASI INDONESIA

Pernyataan Sikap Forum Aksi Mahasiswa (FAM)

HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
HIDUP PEREMPUAN YANG MELAWAN!

Beberapa hari terakhir, ruang publik diramaikan kembali oleh wacana lama: pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejumlah elite partai politik menyuarakan perlunya “evaluasi” Pilkada langsung dengan dalih tingginya biaya politik, potensi konflik horizontal, serta alasan efektivitas pemerintahan daerah.

Wacana ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar pendapat personal, melainkan mulai diarahkan menjadi opsi kebijakan negara. Oleh karena itu, ia harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi partisipatoris di Indonesia.

Sebagaimana ditegaskan oleh Robert A. Dahl dalam On Democracy (2000), demokrasi memang tidak pernah murah. Biaya adalah konsekuensi dari inklusivitas dan partisipasi publik. Mengurangi partisipasi rakyat demi alasan efisiensi bukanlah solusi, melainkan jalan pintas yang justru merusak substansi demokrasi itu sendiri.

Dominasi Udara AS atas Iran: Timur Tengah di Ambang Eskalasi Perang Besar

Usulan penghapusan Pilkada langsung ini disuarakan oleh elite politik nasional, termasuk dari pimpinan Partai Gerindra dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Padahal, sejarah mencatat bahwa mekanisme penunjukan kepala daerah oleh elite pernah berlaku pada masa Demokrasi Terpimpin Soekarno dan Orde Baru Soeharto, dua rezim yang ditandai oleh sentralisasi kekuasaan dan minimnya kontrol rakyat.

Menghidupkan kembali mekanisme tersebut bukan hanya mengulang masa lalu, tetapi juga membuka kembali pintu kekuasaan yang elitis, tertutup, dan rawan penyalahgunaan.

Konstitusi dan Makna “Dipilih Secara Demokratis”

Dalih yang kerap digunakan adalah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Frasa ini sering ditafsirkan lentur untuk membenarkan pemilihan oleh DPRD.

Namun secara historis dan sistematis, pasal ini justru lahir dalam semangat reformasi untuk memperluas kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Makna “dipilih secara demokratis” bukanlah pintu masuk bagi mekanisme elitis, melainkan jembatan menuju Pilkada langsung sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat.

Pedro Sanchez ancam Trump Untuk Putus Kerjasama Spanyol-Amerika

Oleh karena itu, mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah pengkhianatan terhadap semangat amandemen konstitusi dan reformasi 1998.

Dampak Negatif Pilkada Melalui DPRD

Kami, Forum Aksi Mahasiswa (FAM), menolak tegas rencana penghapusan Pilkada langsung karena:
1. Pengurangan hak politik rakyat, karena rakyat kehilangan hak memilih langsung pemimpinnya.
2. Kemunduran demokrasi, ditandai oleh melemahnya partisipasi publik dan meningkatnya dominasi elite.
3. Menurunnya akuntabilitas, karena kepala daerah akan lebih bertanggung jawab kepada DPRD daripada kepada rakyat.

Tuntutan Terkait Bencana Aceh dan Sumatra

Sejak bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra pada 27 November 2025, pemerintah hingga kini belum menetapkannya sebagai bencana nasional, meskipun jumlah korban mencapai sekitar 1.157 meninggal dunia dan 165 orang hilang, serta ribuan rumah hancur.

Gubernur Jakarta Imbau Ratusan Pejabat Fungsional Sejalan Dengan Visi Kota Global

Pernyataan pemerintah bahwa negara masih mampu menangani tanpa menetapkan status bencana nasional tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan, di mana kebutuhan akan pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal darurat jauh melampaui kapasitas yang tersedia.

Padahal, Pasal 28A dan Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak hidup, rasa aman, kesehatan, dan lingkungan yang layak. Kegagalan negara memenuhi hak-hak tersebut dalam situasi darurat berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Kami menilai bencana ini juga merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola lingkungan, khususnya dalam perlindungan hutan dan wilayah resapan air.

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kami juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini tetap berjalan selama libur sekolah, yang menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan rasionalitas kebijakan tersebut.

Dengan anggaran sekitar Rp10.000–Rp15.000 per porsi, kualitas makanan patut dipertanyakan. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai program ini cenderung menyerupai proyek bisnis daripada intervensi gizi, ditandai oleh kasus keracunan, kualitas makanan buruk, dan dapur yang tidak memenuhi standar keamanan.

Evaluasi tidak boleh dianggap ancaman, melainkan prasyarat perbaikan.

Oleh karena itu, kami Forum Aksi Mahasiswa (FAM) menyatakan:
1. Menolak penghapusan Pilkada langsung.
2. Mendesak pemerintah menetapkan bencana Aceh dan Sumatra sebagai bencana nasional.
3. Menuntut evaluasi terbuka dan partisipatif terhadap program MBG.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan ini agar kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan elite.

“Kepentingan rakyat tidak akan pernah bisa diwakilkan oleh orang-orang yang tidak hidup seperti rakyat.”
— Tan Malaka

Kontak:
Tegar — 0896-2603-3108

× Advertisement
× Advertisement