Info Massa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membantah tudingan “gagal bayar” terhadap sejumlah kontraktor proyek Tahun Anggaran 2025. Namun faktanya, hingga awal Januari 2026, pembayaran atas proyek-proyek yang telah rampung belum juga direalisasikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebut keterlambatan ini semata-mata persoalan administratif. Ia memastikan anggaran tersedia, tetapi tidak bisa dicairkan akibat kendala sistem penagihan daring menjelang tutup buku anggaran.
“Anggarannya ada, tapi sistem penagihan mengalami kendala teknis sehingga pencairan tidak bisa dilakukan serentak di akhir Desember,” kata Ajat di Cibinong, Senin (5/1/2026).
Masalah utama disebut bersumber dari penerapan sistem penagihan mandiri berbasis digital yang tidak disertai mekanisme cadangan luring. Saat sistem mengalami beban tinggi di akhir tahun, proses unggah, verifikasi, dan validasi dokumen tersendat.
Akibatnya, ratusan berkas tagihan kontraktor tidak sempat tervalidasi sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025, sehingga pembayaran terpaksa ditunda dan dibebankan ke anggaran tahun berikutnya.
Penundaan ini berdampak langsung pada arus kas penyedia jasa. Sejumlah kontraktor mengaku harus menanggung beban bunga pinjaman, keterlambatan pembayaran upah pekerja, hingga potensi gangguan keberlanjutan usaha akibat belum diterimanya hak pembayaran dari negara.
Namun hingga kini, Pemkab Bogor belum merilis secara terbuka daftar proyek yang tertunda pembayarannya, nilai total tunggakan, maupun jumlah penyedia jasa yang terdampak.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menerapkan sanksi denda kepada kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan, meskipun negara sendiri menunda kewajiban pembayarannya.
Situasi ini memunculkan kritik tentang ketimpangan relasi antara negara dan penyedia jasa: kewajiban kontraktor ditegakkan secara ketat, sementara kewajiban pembayaran oleh pemerintah bisa ditunda tanpa sanksi yang setara.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini melakukan verifikasi ulang seluruh tagihan. Pemkab menjanjikan pembayaran akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran 2026, dengan target pelunasan paling lambat Februari 2026.
Publik kini menanti pembuktian janji tersebut, sekaligus menunggu transparansi lebih lanjut mengenai berapa besar sebenarnya utang proyek pemerintah daerah yang masih menggantung di awal tahun anggaran baru.[]

