Daerah
Beranda / Daerah / Kronologi Skandal Korupsi THR Maut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Kronologi Skandal Korupsi THR Maut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Info Massa – Publik Jawa Tengah kembali diguncang oleh kabar penangkapan kepala daerah. Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan suap.

Ironisnya, dana yang dikumpulkan diduga digunakan untuk memberikan “upeti” Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat lainnya.

Berikut adalah kronologi lengkap dan rincian aliran dana dalam pusaran korupsi tersebut.

1. Operasi Tangkap Tangan (13 Maret 2026)

Drama bermula pada Jumat sore, 13 Maret 2026. Tim satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang disimpan dalam sejumlah tas bingkisan. Uang ini diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para bawahan bupati di lingkungan Pemkab Cilacap.

Presiden Prabowo Pertahankan Keanggotaan BoP Meskipun dikritik Keras

2. Penetapan Tersangka (14 Maret 2026)

Setelah pemeriksaan intensif 1×24 jam, pada Sabtu sore, KPK resmi menaikkan status Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengumpulan uang THR Idulfitri 1447 H.

3. Modus Operandi: Ancaman Mutasi Jabatan

Berdasarkan keterangan KPK, praktik ini diduga telah terjadi sejak tahun 2025. Modus yang digunakan adalah pemerasan sistematis:

  • Target Setoran: Bupati menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta.
  • Intimidasi: Pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dianggap “tidak loyal” atau tidak memberikan setoran diancam akan dimutasi dari jabatannya.
  • Eksekutor: Penagihan uang dilakukan secara terkoordinasi, bahkan diduga melibatkan oknum Satpol PP untuk menagih kepada para kepala dinas.

Dari Mana Uang Berasal?

Uang haram ini tidak bersumber dari satu pintu, melainkan dikeruk dari kantong birokrasi daerah:

  • Setoran SKPD: Dari total 47 SKPD di Cilacap, sebanyak 23 SKPD tercatat sudah menyetor uang dengan nominal beragam.
  • Fee Proyek: Sebagian dana juga diduga berasal dari pemotongan anggaran proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
  • Dana Taktis Pegawai: Beberapa pejabat terpaksa memangkas dana operasional kantor demi memenuhi “kuota” setoran yang diminta Bupati.

Untuk Siapa Saja Uang Tersebut?

Bupati Syamsul diduga memiliki daftar distribusi yang sangat spesifik untuk uang hasil pemerasan tersebut:Penerima / PeruntukanEstimasi AlokasiKeteranganPejabat ForkopimdaRp515 JutaRencana pemberian THR untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Polisi, Jaksa, dll).Kepentingan PribadiSisanya (~Rp235 Juta)Digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan operasional pribadi Bupati.Sekretaris DaerahBarang BuktiDana yang dikumpulkan dikelola melalui Sekda sebagai perantara.


Jejak Kelam Kepemimpinan Cilacap

Kasus Syamsul ini menambah daftar panjang masalah hukum di Cilacap. Sebelumnya, pada Oktober 2025, mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri juga telah didakwa dalam kasus korupsi aset BUMD yang merugikan negara sebesar Rp237,94 miliar.

Pertamina Update Harga BBM Industri-Marine, Sektor Logistik dan Pelayaran Bersiap

Dalam kasus Awaluddin tersebut, uang mengalir ke pengusaha bernama Andhi (Rp230 miliar), Iskandar (Rp4,3 miliar), dan Awaluddin sendiri diduga menerima Rp1,8 miliar terkait pengadaan lahan.

Status Terkini

Saat ini, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko telah ditahan di Rutan KPK Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak legislatif maupun pihak swasta yang menjadi “donatur” tetap.

× Advertisement
× Advertisement