Daerah
Beranda / Daerah / JagaTani Ultimatum Pemda: Seret Pembuang Limbah Sungai Ciujung ke Gakkum KLH

JagaTani Ultimatum Pemda: Seret Pembuang Limbah Sungai Ciujung ke Gakkum KLH

Info Massa — Aliran Sungai Ciujung di wilayah Kabupaten Serang, Banten, kembali dilaporkan tercemar parah. Berdasarkan pantauan dari sekitar sungai pada Senin (15/6/2026), aliran air sepanjang belasan kilometer berubah wujud menjadi hitam pekat, berbau menyengat, dan dipenuhi bercak menyerupai minyak. Petaka tahunan yang berulang setiap musim kemarau ini melumpuhkan sektor perikanan tambak, pertanian, serta nelayan tradisional di sepanjang aliran sungai.

Dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi di hulu sungai kian menguat mengingat rekam jejak penegakan hukum yang lemah di wilayah ini. SIPP Pengadilan Negeri Serang mencatat, pada 29 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Irawan telah memvonis denda Rp1 miliar kepada salah satu Perusahaan di Kibin, Kabupaten Serang karena terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kembali hitamnya air Ciujung saat ini membuktikan sanksi denda gagal memberikan efek jera kepada perusahaan perusahaan di wilayah tsb.

Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, mengutuk keras lambannya fungsi pengawasan ekologis ini.

“Apa yang terjadi di Sungai Ciujung hari ini adalah bukti nyata runtuhnya fungsi pengawasan lingkungan hidup di Provinsi Banten. Kasus ini terus berulang secara musiman setiap tahun, dan fakta itu menegaskan adanya kelemahan sistemik atau bahkan pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Banten serta Pemkab Serang terhadap korporasi-korporasi pelayan keuntungan,” tegas Maslam Danuri, Selasa (16/6/2026).

Maslam menilai hukuman finansial bagi industri pencemar lingkungan terbukti tidak efektif.

Rieke Diah Pitaloka Ungkap Anggara LPSK Harus Memadai

“Sanksi administratif ringan dan denda itu terbukti gagal total! Industri nakal menganggap denda miliaran rupiah hanya sebagai biaya operasional tambahan yang murah dibanding membangun instalasi pengolahan limbah yang layak. JagaTani menuntut Pemprov Banten dan Pemkab Serang tidak lagi bermain retorika. Jangan ragu! Tutup secara permanen dan cabut izin operasional perusahaan yang kedapatan menjadi ‘pemain lama’ pembuang limbah ilegal,” cetusnya.

JagaTani mendesak Pemda segera menggunakan hak gugat instansi pemerintah untuk memulihkan hak masyarakat jelata yang ruang hidupnya dihancurkan.

“Kami mendorong Pemda segera mengajukan gugatan perdata ganti rugi kerusakan ekosistem secara total berdasarkan mandat Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009. Seluruh dana ganti rugi itu wajib hukumnya dialokasikan langsung untuk restorasi sungai dan kompensasi konkret bagi nelayan serta petani yang kehilangan mata pencaharian, atau sanksi tegas jerat pidana pemilik korporasi yang mencemari sungai ciujung” ujar Maslam.

Ia pun melayangkan ultimatum keras apabila birokrasi daerah bersikap defensif atau lamban dalam mengusut aktor pembuang limbah terbaru ini.

“Jika Pemda tetap memilih mandul dan bersikap defensif untuk melindungi kepentingan industri, JagaTani yang akan bergerak mengambil alih. Kami akan menyeret kasus ini langsung ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar dilakukan investigasi independen dan penyegelan paksa,” pungkas Maslam. []

Kronologi Kericuhan Diskusi di UGM Antara Mahasiswa Dengan Pemerintah

× Advertisement
× Advertisement