Info Massa – Penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar saat ini semakin marak. Namun, belum banyak yang memahami bahwa ada aturan hukum ketat yang melarang kendaraan ini melintas secara bebas di jalan raya umum.
Untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas sejak usia dini, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, turun langsung memberikan edukasi kepada ratusan siswa saat menjadi pembina upacara di SMP Negeri 2 Panongan, Senin (27/7/2026).
Fery menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya utama yang dilalui oleh kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan pada area-area terbatas seperti Jalur khusus sepeda, Kawasan permukiman (perumahan), Area objek wisata, Taman kota, Kawasan integrasi/sekitar transportasi umum dan Area Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor.
“Jangan sampai karena ingin praktis justru mengabaikan keselamatan. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan, dan selalu utamakan keselamatan,” tegas Fery di hadapan para siswa.
Ia mengimbau para pelajar untuk tidak mengendarai sepeda listrik ke jalan raya karena berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Lebih lanjut, para siswa juga diminta menyampaikan edukasi ini kepada orang tua masing-masing di rumah agar tidak membiarkan anak-anak berkendara hingga ke jalan umum.
Selain memberikan pemahaman mengenai batasan sepeda listrik, Satlantas Polresta Tangerang turut mengajak para siswa SMPN 2 Panongan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Para pelajar diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu, menghormati sesama pengguna jalan, dan menghentikan perilaku berkendara berisiko.
Kegiatan edukasi masuk sekolah ini merupakan bagian dari program preventif Satlantas Polresta Tangerang di bawah arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, guna membangun budaya tertib lalu lintas sejak usia dini. []