Info Massa – Tragedi memilukan yang terjadi di Yogyakarta pekan ini, di mana 53 balita menjadi korban penyiksaan dan penelantaran di sebuah daycare, memicu gelombang kekhawatiran di berbagai kota besar, termasuk Kota Tangerang. Penetapan 13 tersangka dalam kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa ruang pengasuhan anak bisa berubah menjadi “neraka” jika pengawasan negara absen.
Founder Poros Intelektual Muda (PIM) Daniel H. Nainggolan, dalam pernyataan tertulisnya, menegaskan bahwa Kota Tangerang sebagai kota industri dan jasa memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap layanan penitipan anak. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana keamanan anak-anak di balik pintu ruko atau rumah berlabel daycare tersebut.
“Kita tidak boleh menunggu jatuhnya korban di ‘Kota Akhlakul Karimah’ untuk mulai bertindak. Kasus Yogyakarta membuka tabir gelap bagaimana lembaga tanpa izin bisa beroperasi bertahun-tahun dengan praktik kekerasan terstruktur,” ujar Daniel.
Menanggapi potensi ancaman tersebut, muncul desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil langkah preventif melalui empat langkah strategis:
- Audit Menyeluruh Lapangan Dinas Pendidikan dan DP3AP2KB Kota Tangerang diminta melakukan audit fisik dan administratif. Pemeriksaan tidak boleh hanya sekadar dokumen di atas meja (OSS), tetapi harus mencakup inspeksi lapangan terkait standar sanitasi, rasio pengasuh, dan deteksi praktik kekerasan.
- Publikasi Daftar Izin via Tangerang LIVE: Pemerintah didorong mempublikasikan daftar daycare resmi dan tersertifikasi secara berkala melalui aplikasi Tangerang LIVE. Lembaga yang tidak berizin harus ditutup secara tegas demi perlindungan hukum anak.
- Wajib CCTV Real-Time sebagai Smart City, Tangerang diharapkan memelopori kebijakan wajib akses CCTV yang bisa dipantau orang tua secara real-time. Transparansi adalah bentuk perlindungan. Jika menolak, patut dipertanyakan apa yang disembunyikan.
- Sertifikasi dan Pakta Integritas Pengasuh Setiap pengasuh wajib memiliki sertifikat kompetensi dan bebas dari catatan kriminal. Pengasuhan anak dinilai bukan pekerjaan sembarangan karena menyangkut masa depan generasi.
“Anak-anak merupakan kelompok paling rentan yang tidak mampu melapor secara mandiri saat mengalami kekerasan. Oleh karena itu, perlindungan anak harus hadir dalam bentuk pengawasan nyata, bukan sekadar jargon kebijakan,” tegas Daniel.
Masyarakat kini mendesak Wali Kota Tangerang untuk segera mengeluarkan instruksi khusus terkait pengawasan ketat lembaga pengasuhan anak. Harapannya, kesibukan orang tua dalam membangun ekonomi kota tidak perlu dibayar dengan trauma seumur hidup anak-anak mereka.
Tangerang dituntut untuk tidak hanya menjadi kota yang ramah anak di ruang publik, tetapi juga menjamin keamanan mutlak di ruang-ruang privat pengasuhan. []