Info Massa – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Selain hukuman penjara, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan kepada terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Rabu hari ini.
Dalam amar putusannya, hakim menyoroti kelihaian terdakwa dalam menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Modus yang digunakan tergolong rapi dengan memanfaatkan struktur perusahaan besar untuk mengelabui deteksi otoritas keuangan.
Berdasarkan fakta persidangan, pencucian uang yang dilakukan diantaranya dengan merekayasa laporan dan invoice Fiktif. Terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan (2017-2019) yang telah dimanipulasi. Guna mencairkan dana, PT Sritex membuat invois penagihan palsu seolah-olah untuk membayar pemasok.
Kemudian Akun Penampung Toko Wijaya, dana kredit yang cair ke rekening pemasok tidak berhenti di sana. Uang tersebut ditarik kembali masuk ke kas PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.
Selanjutnya Pencampuran Dana (Commingling), dana hasil korupsi tersebut dicampur dengan pendapatan sah perusahaan, sehingga sulit dibedakan antara keuntungan bisnis murni dengan uang hasil kejahatan.
“Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukannya,” tegas Hakim Rommel.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa uang rakyat yang bersumber dari penempatan dana APBD di bank daerah tersebut digunakan Iwan untuk berbagai kepentingan pribadi dan korporasi.
Uang hasil “putar balik” dari akun Toko Wijaya tersebut diketahui mengalir untuk pembelian aset berupa tanah, sawah, bangunan, dan berbagai jenis properti.
Pembiayaan digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan. Terdakwa bersama jajaran direksi lainnya terbukti merekayasa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hakim menyatakan tindakan terdakwa merupakan perbuatan yang terstruktur. Penggunaan nama besar Sritex sebagai perusahaan tekstil raksasa dijadikan tameng sehingga penyimpangan aliran dana ini menjadi sulit dideteksi pada awalnya.
“Perbuatan terdakwa masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara,” pungkas hakim.
Vonis 14 tahun ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara selama 16 tahun. []