Info Massa – Terbongkarnya praktik pengasuhan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha Yogyakarta tidak hanya berakhir pada jeruji besi bagi para tersangka. Kasus ini kini memicu gelombang besar di tingkat nasional, memaksa DPR RI untuk merombak total regulasi perlindungan anak demi menutup celah keamanan di tempat penitipan anak.
Bukan tanpa alasan, fakta lapangan menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan di hulu. Dari 103 anak yang pernah dititipkan di lokasi tersebut, sebanyak 53 anak terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik hingga verbal oleh pengelola yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku (pendekatan penal) saja tidak cukup. DPR kini mewacanakan revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai langkah preventif atau non-penal.
“Kita berbicara agar tidak ada lagi peristiwa seperti ini terjadi. Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR untuk membenahi sisi regulasi dari hulu,” ujar Sari setelah berdialog dengan Polda DIY, KPAI, dan perwakilan orang tua korban, Selasa (5/5).
Selama ini, aturan turunan mengenai operasional daycare dinilai sudah ada namun tumpul dalam implementasi dan pengawasan. Revisi ini diharapkan akan memperketat standar perizinan, sertifikasi pengasuh, hingga pengawasan rutin yang lebih komprehensif.
Kasus ini menyisakan trauma mendalam bagi para orang tua di Yogyakarta. Tabir gelap Little Aresha sendiri baru terungkap setelah seorang mantan karyawan yang tidak tahan melihat penganiayaan dan penelantaran anak-anak memilih mundur dan melapor ke polisi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa praktik pengasuhan yang dilakukan jauh dari kata manusiawi.
- Total Korban: 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan.
- Tersangka: Kepala yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh telah ditahan.
- Tindakan Polisi: Penggerebekan dilakukan setelah adanya bukti kuat penganiayaan terhadap bayi dan balita.
Bagi banyak orang tua bekerja, daycare adalah rumah kedua bagi anak-anak mereka. Namun, kasus Little Aresha membuktikan bahwa tanpa regulasi yang ketat, rumah kedua tersebut bisa berubah menjadi tempat yang membahayakan.
DPR RI optimis bahwa dengan memperkuat UU Perlindungan Anak, sistem pengawasan terhadap lembaga penitipan anak akan lebih memiliki “taji”. Fokus utama revisi ini adalah memastikan bahwa negara memiliki kendali penuh untuk mencegah kekerasan sebelum terjadi, bukan sekadar menghukum setelah jatuh korban.
“Ini adalah strategi pencegahan agar keamanan anak di berbagai lingkungan, termasuk penitipan anak, benar-benar terjamin secara komprehensif,” tutup Sari. []