Info Massa – Langkah pemerintah yang mulai membatasi persentase potongan komisi bagi aplikator ojek online (ojol) disambut baik oleh berbagai pihak.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato May Day 2026 di Monas, menyatakan bakal mengatur potongan menjadi 8 persen.
Kebijakan Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menggadang-gadang Danantara untuk menaruh saham sebagai upaya suksesor penerapan batas potongan untuk aplikasi hanya di angka 8 persen saja.
“Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (1/5).
Kebijakan Presiden itu juga disambut baik oleh sejumlah aplikator yang sebelumnya mengambil komisi atas perjalanan mitra sebesar 20 persen.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) bakal melakukan penyesuaian atas Peraturan Presiden yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026. Sekaligus memperhatikan perlindungan pekerja transportasi online.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo dalam keterangan resmi, Jumat, (1/5/2026).
Seirama dengan GoTo, Grab Indonesia menunggu aturan yang bakal diterbitkan untuk dipelajari hingga diterapkannya Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang penyesuaian tranportasi online.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujar Neneng.
Meski banyak pengemudi yang merasa lega dengan kebijakan baru ini, tidak sedikit pula yang melontarkan pertanyaan kritis: “Kenapa kebijakan ini baru muncul sekarang?”.

Di tengah hiruk-pikuk transisi kebijakan tersebut, JOSAL, salah satu pemain di industri transportasi online, mencuri perhatian. Saat aplikator lain baru berencana menyesuaikan potongan komisi di bawah 10%, JOSAL ternyata sudah lebih dulu melangkah di depan dengan menerapkan skema komisi flat yang sangat ringan.
Berbeda dengan pemain besar yang baru akan melakukan penyesuaian, JOSAL telah konsisten menjalankan kebijakan potongan komisi hanya 10% flat dari hasil perjalanan selama hampir dua tahun terakhir.
“Hampir dua tahun JOSAL menjalankan potongan aplikasi hanya 10%. Yang lain baru ‘mau’ akan, JOSAL sudah melakukan kebijakan tersebut lebih dulu,” ungkap Simon, Kepala Divisi Jojek Josal saat diwawancarai, Sabtu 2 Mei 2026.
Langkah ini diambil JOSAL bukan tanpa alasan. Perusahaan melihat adanya aspirasi besar dari para pengemudi yang selama ini tercekik oleh tingginya potongan komisi aplikator. Dengan skema profit sharing yang lebih kecil, JOSAL berharap pendapatan bersih pengemudi dapat meningkat secara signifikan.
JOSAL, yang berada di bawah naungan PT Josal Ojek Ekspres, dibangun dengan visi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Manajemen JOSAL menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah kesejahteraan mitra.
“Kami ingin menciptakan skema bagi hasil yang lebih adil. Dengan profit sharing 10 persen, kami ingin driver merasa benar-benar dihargai sebagai mitra, bukan sekadar objek bisnis,” ujar Simon.
Terkait keputusan pemerintah untuk membatasi potongan komisi aplikator secara nasional, pihak JOSAL memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Kebijakan ini dinilai searah dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan oleh JOSAL.
“JOSAL mengapresiasi putusan pemerintah. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia,” Simon menambahkan.
Hadirnya JOSAL sebagai alternatif dengan biaya potongan yang rendah diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi para pengemudi, tetapi juga bagi pengguna jasa dan pelaku usaha lokal yang tergabung dalam ekosistem transportasi online yang lebih sehat. []