Info Massa — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam pincang dalam menjalankan mandat barunya pada tahun 2027. Di tengah lonjakan kasus dan perluasan wewenang yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, pagu indikatif anggaran yang dialokasikan pemerintah justru merosot tajam, bahkan tidak menyentuh setengah dari kebutuhan riil lembaga tersebut.
Ironi anggaran ini menuai kritik keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengingatkan pemerintah bahwa penguatan perlindungan saksi dan korban adalah bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/6).
Berdasarkan data Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) LPSK, perbandingan antara beban kerja, kebutuhan riil, dan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah menunjukkan ketimpangan yang sangat besar.
Pagu Anggaran 2026, Rp259 Miliar (dengan proyeksi 19.540 kasus). Proyeksi Lonjakan Kasus 2027, 29.310 kasus (naik hampir 10.000 kasus). Kebutuhan Riil LPSK 2027, Rp392,473 Miliar. Pagu Indikatif dari Pemerintah 2027 Rp130,035 Miliar.
Dengan pagu indikatif yang hanya Rp130 miliar, anggaran LPSK untuk tahun 2027 dipangkas hampir 50% dibanding tahun 2026. Angka ini juga menciptakan defisit hingga Rp262 miliar dari total kebutuhan riil yang diajukan LPSK untuk melayani puluhan ribu pemohon.
Padahal, lewat UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK dibebani tanggung jawab yang jauh lebih kompleks. Lembaga independen ini tidak lagi sekadar memberikan perlindungan fisik, melainkan wajib mengelola Dana Abadi Korban, restitusi, kompensasi, perlindungan ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.
Rieke membeberkan bahwa akibat minimnya pagu indikatif tersebut, sejumlah program strategis yang menjadi amanat undang-undang baru justru belum memperoleh alokasi anggaran sama sekali. Program-program “nol budget” tersebut antara lain Dana Abadi Korban, Peta jalan dan indeks perlindungan saksi dan korban, Digitalisasi layanan perlindungan, Penguatan sarana-prasarana serta rumah aman (safe house) di daerah.
“Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain mengkritik pemerintah, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti internal LPSK. Rieke meminta pembahasan anggaran 2027 ini didahului oleh evaluasi total atas anggaran tahun berjalan (2026).
Sebab, berkas yang disampaikan LPSK belum memuat laporan lengkap mengenai realisasi penyerapan anggaran Rp259 miliar di tahun 2026, capaian jumlah penerima manfaat, hingga data penumpukan perkara (backlog) permohonan yang belum terselesaikan.
Sebagai solusi, DPR merekomendasikan tiga langkah mendesak kepada pemerintah. Pertama Kementerian Keuangan harus segera menyesuaikan dan menaikkan pagu indikatif LPSK 2027. Bappenas wajib memasukkan program Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan ke dalam skala prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Pemerintah segera mencairkan anggaran khusus untuk eksekusi program pemulihan korban kejahatan. []