Daerah
Beranda / Daerah / Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Terlibat Tambang Ilegal

Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Terlibat Tambang Ilegal

Info Massa — Ironi besar kembali mencoreng sektor tata kelola energi di Indonesia. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial AF, justru menjadi aktor intelektual di balik praktik pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang merugikan negara selama empat tahun berturut-turut.

Akibat aksi lancungnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menjebloskan AF bersama seorang pengusaha swasta berinisial DM ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku ASN di Kementerian ESDM,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda.

Bukan sekadar penambangan liar biasa, kasus yang menyeret CV ABI ini membongkar modus manipulasi dokumen yang rapi. Berdasarkan penyidikan mendalam, praktik lancung ini telah menyusu pada kas negara sejak tahun 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka diketahui terlibat langsung dalam penjualan komoditas batu bara “hitam”. Menariknya, batu bara yang mereka jual ke pasar sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah milik perusahaan tersebut. Diduga kuat, posisi AF sebagai ASN di Kementerian ESDM dimanfaatkan untuk memuluskan legalitas semu dari batu bara yang dikeruk secara ilegal tersebut.

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batu bara ilegal ini pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara,” tegas Toni.

Penahanan yang dimulai sejak Selasa, 3 Juni 2026 ini akan berjalan selama 20 hari ke depan. Kejati Kaltim bergerak cepat melakukan penahanan setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang merujuk pada Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan. Jaksa mencium adanya risiko tinggi dari kedua tersangka jika tetap dibiarkan menghirup udara bebas. Potensi melarikan diri dari jeratan hukum, risiko merusak atau menghilangkan barang bukti digital maupun fisik terkait aliran dana dan mencegah potensi pengulangan tindak pidana serupa mengingat jaringan yang dimiliki tersangka.

Kini, masa depan AF sebagai abdi negara dan DM di dunia bisnis terancam kandas di balik jeruji besi. Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal berat, yakni Primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian ESDM sekaligus alarm bagi publik bahwa gurita korupsi sektor sumber daya alam di Kaltim masih nyata, bahkan dipelihara oleh oknum dalam sistem itu sendiri. []

Imbas Kunjungi Taiwan, 4 Anggota Parlemen Selandia Baru Dilarang Masuk China!

× Advertisement
× Advertisement