Nasional
Beranda / Nasional / KPK Tetapkan Bupati Cs Tersangka Pengadaan BUMD Lombok

KPK Tetapkan Bupati Cs Tersangka Pengadaan BUMD Lombok

Info Massa — Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI berinisial ALG dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasari oleh bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memuluskan proyek BUMD dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta menerima uang suap dari pihak swasta.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sapa Cinta Jadi Inovasi RSUD Kota Tangerang, Permudah BPJS hingga Pendampingan Pasien

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar pasal konflik kepentingan yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Selain itu, sebagai pihak penerima suap, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Sementara itu, ALG selaku pihak penyuap dari PT MSI disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar penyidik KPK pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang di lokasi, sebelum akhirnya memboyong 8 orang terperiksa ke Jakarta.

Jajaran yang sempat diperiksa di Gedung Merah Putih antara lain Bupati Lombok Barat, Dirut PT AMGM, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, para ajudan, sopir, serta perwakilan pihak swasta. []

Pemprov DKI Targetkan Obligasi 3,5 Triliun

× Advertisement
× Advertisement