Megapolitan
Beranda / Megapolitan / KPK Bongkar Sindikat Mafia KITAS, Wamen Imigrasi Kini Diburu!

KPK Bongkar Sindikat Mafia KITAS, Wamen Imigrasi Kini Diburu!

Info Massa — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun 2026. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil membongkar sindikat kakap dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (KITAS/KITAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tak main-main, selain mengamankan belasan pejabat dan menyita sekeranjang barang mewah, KPK kini tengah bergerak memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang diduga kuat ikut terseret dalam pusaran rangkaian kasus ini.

“KPK pada Rabu petang telah mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut,” tulis pernyataan resmi KPK.

Operasi senyap yang dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat ini membuahkan hasil temuan yang fantastis. Dari tangan para terduga pelaku, tim penyidik KPK berhasil mengamankan aset yang diduga kuat sebagai pemulus pembuat kebijakan.

Rincian upeti yang berhasil disita KPK yakni ratusan gram emas murni, sejumlah mata uang asing (valas) dan pembekuan rekening bank yang jumlahnya masih dihitung, lalu 33 unit kendaraan mewah, yang terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda premium.

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas, ada sekitar ratusan gram. Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Komposisinya menunjukkan kolaborasi erat antara penguasa jalur birokrasi dan pihak swasta yang melibatkan Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakbar), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar), Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode Okt 2024–Apr 2025) dan 8 Anggota ASN serta 9 orang pihak swasta yang bertindak sebagai perantara/makelar pengurusan dokumen keimigrasian.

Tertangkapnya mantan Plt Dirjen hingga Kepala Kantor Wilayah ini mengindikasikan bahwa tarif haram untuk mengelabui dokumen tinggal warga asing di Indonesia disinyalir sudah terjadi dalam waktu yang lama dan melibatkan level pengambil kebijakan tertinggi.

Skandal ini menegaskan bahwa praktik lancung pengurusan izin tinggal WNA tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah jaringan sistemik yang rapi dari hulu ke hilir. Hingga Rabu malam, KPK total telah mengamankan 17 orang. []

Imbas Kunjungi Taiwan, 4 Anggota Parlemen Selandia Baru Dilarang Masuk China!
× Advertisement
× Advertisement