Bandung – Praktik pembakaran sampah di lingkungan SPBU 34.40306 Banjaran Barat, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Di tengah ketatnya standar keselamatan yang wajib diterapkan pada fasilitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), pihak SPBU justru mengakui adanya aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan secara rutin menggunakan fasilitas khusus di area operasional.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pengawas SPBU, Febriansyah. Ia menyebut pembakaran sampah diperbolehkan karena dilakukan pada tempat yang telah disediakan dan lokasinya dianggap cukup jauh dari area pengisian BBM.
“Diperbolehkan, karena ada tempat pembakarannya. Lagi juga jauh dari pengisian SPBU,” ujar Febriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).
Tak hanya mengakui adanya aktivitas pembakaran, Febriansyah juga mengungkap alasan di balik praktik tersebut.
“Gak ada yang ngangkut sampah, kita juga ada pelatihannya, pelatihan APAR,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, di satu sisi pihak SPBU mengklaim telah mendapatkan pelatihan keselamatan dan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun di sisi lain tetap melakukan aktivitas pembakaran sampah yang menghasilkan api terbuka di lingkungan fasilitas penyimpanan dan penyaluran BBM.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, terlihat sebuah tungku pembakaran yang dibuat dari drum besi modifikasi dan ditempatkan di area belakang SPBU. Dinding di sekitar fasilitas tersebut tampak menghitam akibat paparan asap dan panas yang terjadi berulang kali. Sementara di bagian bawah tungku masih terlihat sisa abu pembakaran, sedangkan di bagian atas terdapat tumpukan sampah yang diduga akan dibakar.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa fasilitas itu bukan sekadar tempat pembuangan sementara, melainkan memang digunakan untuk aktivitas pembakaran sampah secara berkala.
Padahal, pembakaran sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Selain itu, operasional SPBU sebagai bagian dari kegiatan usaha migas diwajibkan menerapkan standar keselamatan yang ketat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan setiap badan usaha untuk menjamin keselamatan operasional serta mencegah potensi bahaya yang dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Keberadaan fasilitas pembakaran sampah di lingkungan SPBU pun menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dilakukan. Terlebih, sumber api terbuka merupakan salah satu risiko yang umumnya menjadi perhatian utama dalam pengelolaan fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar.
Alasan tidak adanya pengangkutan sampah sebagaimana disampaikan pihak SPBU juga dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran sampah apabila praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis dan aspek keselamatan yang berlaku.[]