Info Massa – Alokasi anggaran pengadaan makan dan minum (mamin) di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, untuk sebuah instansi tingkat kecamatan, nilai anggaran yang digelontorkan menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp1,7 miliar dalam setahun.
Angka yang dinilai tidak rasional ini memicu kecurigaan dari sejumlah pihak. LSM Poros Intelektual Muda (PIM) menduga adanya praktik mark-up (penggelembungan dana) dan mendesak pihak kecamatan untuk segera membuka data secara transparan.
Berdasarkan data yang dihimpun, plot anggaran sebesar Rp1,7 miliar tersebut dialokasikan untuk membiayai konsumsi berbagai kegiatan rapat, penyambutan tamu, dan acara kedinasan selama satu tahun anggaran.
Jika dikalkulasikan secara kasar secara merata dalam 12 bulan, artinya, Kecamatan Pasar Kemis menghabiskan sekitar Rp141,6 juta per bulan hanya untuk urusan perut saat rapat dan penerimaan tamu. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan kebutuhan prioritas pelayanan publik lainnya di wilayah Pasar Kemis.
Merespons temuan ini, Juru Bicara PIM, Adhiem Malikking, angkat bicara. Pihaknya mengaku heran dengan urgensi di balik tingginya anggaran konsumsi tersebut.
“Ini anggaran kecamatan, bukan sekertariat daerah atau kementerian. Apa saja yang dimakan sampai menghabiskan Rp1,7 miliar setahun? Kami menduga kuat ada indikasi mark-up harga satuan atau manipulasi volume kegiatan (kegiatan fiktif),” ujar Adhiem, Selasa (16/6).
PIM mendesak Camat Pasar Kemis untuk segera membeberkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta dokumen pelaksanaan anggaran terkait pengadaan tersebut ke publik.
“Kami menuntut transparansi total. Buka datanya! Berapa harga satuan per porsi nasi kotak atau snack yang dianggarkan? Siapa pihak ketiga penyedia kateringnya? Jangan sampai uang rakyat yang bersumber dari pajak justru habis untuk bancakan berkedok makan-minum rapat,” tegas Adhiem.
Untuk menguji rasionalitas anggaran tersebut, PIM melakukan simulasi kasar, apabila anggaran Rp1,7 miliar digunakan untuk membeli nasi kotak standar kegiatan dinas seharga Rp35.000 per porsi.
“Maka Kecamatan Pasar Kemis menyediakan paket makan minum perhari sebanyak 133 porsi, termasuk di hari sabtu dan minggu serta hari libur lainnya. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ungkap PIM.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengkonfirmasi Camat Pasar Kemis namun memberikan respons.