Info Massa – Penetapan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu (1/7/2026), pengacara Rizki Poliang menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.
Menurut Rizki, dalam negara hukum setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan akhir dari proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati oleh semua pihak,” ujarnya, Rabu (1/7).
Rizki mengungkapkan, tim kuasa hukum saat ini masih mendalami secara komprehensif konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar hukum yang dijadikan landasan penyidik dalam menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka.
Kajian tersebut, kata dia, akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum dalam menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh guna membela kepentingan kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, ia memastikan Suhardiman Amby tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kliennya disebut akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan maupun tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Rizki menambahkan, pihaknya belum akan menyampaikan pokok-pokok pembelaan secara terbuka sebelum seluruh dokumen perkara dipelajari secara utuh. Menurutnya, penyampaian sikap hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang lengkap, bukan asumsi ataupun opini.
“Kami percaya proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik maupun penilaian yang mendahului putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Suhardiman Amby masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penilaian akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.[]