Info Massa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Penanganan kasus ini terus dikembangkan dengan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pengguna jasa pengangkutan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar tidak ada toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis (13/8). Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (14/5).
Menurut Dudi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang membuang sampah ke lokasi ilegal.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta,” ujarnya.
Dudi menegaskan, izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Setiap perusahaan wajib mempertanggungjawabkan alur pengelolaan sampah yang ditanganinya.
“Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani dengan benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu hingga hilir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut ke TPST Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak. Selain itu, ditemukan pihak yang melakukan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” urai Helmy.
Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, DLH meminta perusahaan membuka data kegiatan pengangkutan sampah untuk memastikan alur sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi pembuangan akhir.
“Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” jelas Hilmy.
Menurutnya, penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan di TPS liar Nagrak masih berlangsung. Kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut akan diperiksa hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pengguna jasanya.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Apabila perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melanggar, DLH DKI Jakarta akan meningkatkan penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat. Setiap alur sampah harus dapat ditelusuri, mulai dari sumber, volume, pengangkut, hingga lokasi pembuangannya. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik pembuangan sampah ilegal dan memastikan TPS liar di Nagrak maupun lokasi serupa tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. []