Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi serta menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, Polri akan bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan tidak memberikan perlindungan terhadap personel yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.
“Polri berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief.
Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan alat tersebut, kata dia, telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar pengadaan dan penjualan ompreng tersebut mendapat persetujuan.
“Dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, LMI ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, yakni:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
- Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.