Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Glory Sihombing Diduga Buka Rekening Massal di Bank Mandiri KCP Tangerang

Glory Sihombing Diduga Buka Rekening Massal di Bank Mandiri KCP Tangerang

Kantor Bank Mandiri KCP Tangerang Merdeka. (Foto: Info Massa)

Tangerang – Redaksi InfoMassa.com tengah mendalami informasi mengenai dugaan pembukaan rekening Bank Mandiri dalam jumlah banyak di KCP Tangerang Merdeka yang diduga berkaitan dengan Glory Harimas Sihombing.

Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan menjadi bagian dari pengembangan investigasi jurnalistik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai bentuk penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan, redaksi telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pimpinan Bank Mandiri KCP Tangerang Merdeka pada 29 Juni 2026.

Karena hingga batas waktu yang diberikan belum diperoleh tanggapan resmi, redaksi kemudian mengirimkan surat lanjutan kepada Vice President Area Ki Samaun pada 2 Juli 2026 untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Dalam kedua surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai mekanisme pembukaan rekening, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk mekanisme pengawasan internal terhadap pembukaan rekening dalam jumlah besar serta prosedur yang dijalankan apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi memenuhi kriteria transaksi keuangan mencurigakan.

Stok Obat Pasien BPJS Dikeluhkan Kosong di RSUP Dr. Sitanala Tangerang, Pasien Diminta Membeli di Luar

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai mekanisme koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan aparat penegak hukum apabila terdapat transaksi yang memenuhi ketentuan sebagai transaksi keuangan mencurigakan sesuai peraturan yang berlaku.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh penjelasan mengenai prosedur kepatuhan perbankan dan bukan pernyataan bahwa PPATK telah melakukan tindakan tertentu dalam perkara ini.

Sementara pihak Bank Mandiri Cabang Tangerang melalui Surat Tanggapan Nomor: R03.Br.TMK/036/2026 tertanggal 8 Juli 2026 telah memberikan jawaban sebanyak tiga poin.

Pertama, Bank Mandiri menegaskan bahwa sebagai operasional perbankan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian. Pembukaan rekening nasabah sebagai salah satu kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan internal bank.

Kedua, Undang-undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) mengatur ketentuan rahasia bang dan pihak-pihak yang berwenang mendapatkan akses rahasia bank.

Turnamen Borjuis Golf Kota Tangerang Menabrak Aturan

“Berdasarkan UU P2SK, kami tidak dapat memenuhi permohonan yang saudara sampaikan,” kutip poin ketiga dari surat Bank Mandiri ke redaksi infomassa. []

× Advertisement
× Advertisement