Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Turnamen Golf Wali Kota Cup II Dipertanyakan, SEMMI Soroti Transparansi Hadiah Empat Mobil

Turnamen Golf Wali Kota Cup II Dipertanyakan, SEMMI Soroti Transparansi Hadiah Empat Mobil

TANGERANG, Info Massa – Turnamen Golf Wali Kota Cup II Kota Tangerang-Banten yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Modern Golf & Country Club Kota Tangerang menuai sorotan dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang.

Sorotan tersebut terutama menyangkut transparansi sumber pembiayaan hadiah serta sejauh mana keterlibatan Pemerintah Kota Tangerang dalam kegiatan yang membawa nama Wali Kota Tangerang tersebut.

Dalam informasi penyelenggaraan turnamen, panitia mencantumkan empat kendaraan sebagai hadiah hole in one, yakni JAECOO J5, Toyota Innova Zenix, BYD Atto 1, dan Mitsubishi Destinator. Selain itu, tersedia grand lucky draw berupa uang tunai sebesar Rp30 juta.

Sekretaris Umum SEMMI Cabang Tangerang, Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan penyelenggaraan golf sebagai kegiatan olahraga. Menurutnya, yang perlu diperjelas adalah sumber pembiayaan hadiah dan bentuk dukungan pemerintah terhadap turnamen tersebut.

“Kami tidak mempersoalkan golf sebagai olahraga. Yang kami pertanyakan adalah transparansi dan prioritas. Kalau empat mobil itu murni dari sponsor, sampaikan kepada publik. Kalau ada uang pemerintah yang digunakan, masyarakat berhak tahu berapa nilainya dan apa dasar penganggarannya,” ujar Aditya saat diwawancarai, Kamis (13/8/2026).

Pemprov DKI Kejar LRT Velodrome-Manggarai Rampung Akhir Agustus

Jika menggunakan harga awal kendaraan di pasar sebagai ilustrasi, nilai empat mobil tersebut dapat mencapai sekitar Rp1,29 miliar. Namun, angka tersebut bukan nilai resmi hadiah dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa pembiayaannya berasal dari APBD.

Nilai aktual kendaraan dapat berbeda bergantung pada tipe atau varian, pajak, promosi, serta bentuk kerja sama antara panitia dan sponsor.

Aditya menilai transparansi menjadi penting karena kegiatan tersebut menggunakan nama kepala daerah. Terlebih, pemerintah daerah memiliki berbagai kebutuhan pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

APBD Kota Tangerang tahun 2026 mencapai sekitar Rp5,53 triliun. Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp48,9 miliar untuk program Sekolah Gratis yang ditargetkan menjangkau 29.230 siswa.

Persoalan kebutuhan pendidikan juga terlihat dari tingginya jumlah pendaftar dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027. Sekitar 25 ribu calon siswa mendaftar ke sekolah dasar negeri, sementara daya tampung yang tersedia sekitar 18 ribu kursi.

Dugaan Penampungan Solar Bersubsidi di Permukiman Cirebon Dipertanyakan Warga

Menurut Aditya, perbandingan tersebut bukan berarti nilai hadiah turnamen golf dapat secara otomatis dialihkan menjadi anggaran pendidikan. Namun, ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat publik dari setiap bentuk dukungan yang diberikan terhadap suatu kegiatan.

“Silakan olahraga dikembangkan. Tetapi pemerintah harus sensitif terhadap skala kebutuhan masyarakat. Jangan sampai kemewahan sebuah kegiatan justru lebih terlihat daripada keberpihakan terhadap kebutuhan warga,” katanya.

SEMMI juga mempertanyakan manfaat turnamen tersebut bagi pengembangan olahraga di Kota Tangerang, terutama apabila terdapat dukungan dari pemerintah daerah.

Aditya meminta agar bentuk dukungan pemerintah dijelaskan secara terbuka, termasuk apabila dukungan tersebut berupa fasilitas, anggaran, promosi, maupun bentuk kerja sama lainnya.

“Kalau memang ada dukungan pemerintah, apa manfaat langsungnya untuk masyarakat? Apakah ada pembinaan atlet muda, fasilitas olahraga yang bisa digunakan masyarakat, atau program lain yang bisa dirasakan warga?” ujarnya.

RI Jadikan Amerika Mitra Kedaulatan Wilayah

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa kegiatan yang membawa nama kepala daerah hanya memberikan manfaat bagi kalangan tertentu.

Karena itu, posisi Pemerintah Kota Tangerang dalam Turnamen Golf Wali Kota Cup II dinilai perlu diperjelas. Publik, kata Aditya, berhak mengetahui apakah hadiah kendaraan tersebut sepenuhnya berasal dari sponsor atau terdapat kontribusi pemerintah di dalamnya.

Jika seluruh hadiah berasal dari sponsor, informasi tersebut juga dinilai perlu disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memahami struktur pembiayaan kegiatan.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang membayar hadiah itu, pemerintah terlibat sejauh apa, dan apa yang sebenarnya kembali kepada masyarakat?” tutup Aditya.

× Advertisement
× Advertisement