Info Massa — Di tengah skeptisisme publik terkait penegakan hukum internal, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencoba meyakinkan masyarakat bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, akan berjalan tanpa intervensi.
Kejagung bahkan berjanji akan membentuk tim penyidik khusus serta membuka pintu koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penanganan kasus penegak hukum berpangkat tinggi ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa. Pihaknya mengklaim pembentukan tim penyidik khusus ini demi menjaga independensi.
“Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan enggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan, tim ini akan langsung bergerak mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang sudah ada.
Meski terdengar meyakinkan, langkah membentuk tim internal di bawah satu atap yang sama kerap memicu kekhawatiran publik akan potensi adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Mampukah sesama jaksa bersikap objektif menguliti dugaan kejahatan yang dilakukan oleh mantan petingginya?
Sadar bahwa kasus ini menjadi sorotan tajam, Kejagung menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Kasus Febrie, yang sebelumnya sempat bergulir di ranah korps bhayangkara, diklaim akan terus dikoordinasikan.
“Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya,” tutur Anang.
Lebih jauh, Kejagung menyatakan siap melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Langkah ini menarik perhatian, mengingat fungsi supervisi KPK kerap dinilai tumpul jika berhadapan dengan ego sektoral antar-lembaga penegak hukum.
“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ,” jelas Anang.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI pun disebut-sebut bakal ikut mengawal jalannya kasus ini agar tetap berada di jalur yang transparan.
Di akhir pernyataannya, Anang melemparkan tameng klasik penegak hukum: prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Bagi publik, diksi hati-hati sering kali dicurigai sebagai eufemisme dari lambatnya proses hukum jika melibatkan orang dalam. Apalagi, jabatan Jampidsus yang sempat ditinggalkan Febrie kini diisi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt)—sebuah skenario yang diklaim untuk mempermudah pemeriksaan. []