Info Massa — Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, yang meminta publik tidak mengaitkan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto, memicu sorotan tajam.
Langkah Istana yang mendadak “tarik garis tegas” ini dinilai sebagai sinyal ambiguitas penegakan hukum di lingkaran kekuasaan.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Febrie sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme yang berlaku. Ia bahkan secara eksplisit membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras Kejaksaan Agung itu membutuhkan izin khusus dari Presiden.
“Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Namun, narasi “serahkan pada proses hukum” yang diusung Istana ini terkesan menjadi pintu darurat untuk melepaskan tanggung jawab politik, terutama setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, melemparkan bola panas.
Sebelumnya, Hotman Paris secara terbuka menyebut kliennya sebagai kebanggaan Presiden Prabowo. Lebih jauh, Hotman mempertanyakan keabsahan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dianggap tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses Febrie secara hukum.
Pernyataan Hotman tersebut seolah mengindikasikan adanya upaya menjadikan nama Presiden sebagai tameng hukum untuk membendung penetapan tersangka.
Febrie Adriansyah sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7). Menariknya, perkara yang awalnya diusut oleh Kortastipidkor Polri ini kini dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Agung—lembaga tempat Febrie pernah bernaung dan memiliki pengaruh kuat. []