oleh: Muhammad Maulana Yusuf (Ucup) | Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang
Info Massa – Agustus 1945 merupakan salah satu titik balik terbesar dalam sejarah Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai berakhirnya kekuasaan kolonial secara politik sekaligus lahirnya Republik Indonesia sebagai negara merdeka. Namun sejarah tidak cukup dipahami melalui tanggal, tokoh besar, pidato, ataupun pergantian kekuasaan politik. Sejarah juga harus dilihat dari kehidupan nyata manusia: bagaimana manusia bekerja, bagaimana kekayaan diproduksi, siapa yang menguasai sumber-sumber produksi, dan kepada siapa hasil dari proses produksi itu akhirnya mengalir.
Dari sudut pandang tersebut, kemerdekaan Indonesia perlu dibaca kembali secara lebih mendalam. Sebab kolonialisme bukan hanya persoalan bendera Belanda yang berkibar di atas tanah Indonesia. Kolonialisme merupakan sebuah sistem ekonomi dan politik yang menjadikan tanah, tenaga kerja, perkebunan, tambang, hasil bumi, serta berbagai sumber kekayaan Nusantara sebagai bagian dari proses pengumpulan dan penguasaan kekayaan. Karena itu, ketika Republik diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, kemerdekaan politik memang berhasil direbut, tetapi pertanyaan sejarah berikutnya jauh lebih rumit: apakah kemerdekaan politik dengan sendirinya telah melahirkan kemerdekaan ekonomi bagi seluruh rakyat?
Kehidupan sebuah masyarakat tidak pernah terlepas dari kondisi materialnya. Manusia harus makan, mempunyai tempat tinggal, memperoleh pendidikan, bekerja, dan memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Karena itu, bagaimana suatu masyarakat memproduksi kebutuhan hidup serta bagaimana hasil produksi tersebut dibagikan akan turut menentukan hubungan sosial di dalam masyarakat. Dari sinilah muncul perbedaan kepentingan antara mereka yang menguasai modal, tanah, dan sumber produksi dengan mereka yang menggantungkan kehidupannya pada tenaga dan pekerjaan.
Ada mereka yang memiliki atau menguasai modal dan alat produksi, sementara di sisi lain terdapat mereka yang harus menjual tenaga kerjanya untuk mempertahankan kehidupan. Ada pemilik tanah dan ada buruh tani, ada pemilik modal dan ada buruh, ada perusahaan besar dan ada pekerja yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada upah bulanan. Hubungan semacam itu tidak otomatis menghilang hanya karena sebuah negara telah memproklamasikan kemerdekaannya. Indonesia tahun 1945 tentu berbeda dengan Indonesia tahun 2026. Kita bukan lagi masyarakat kolonial Hindia Belanda, tetapi kemerdekaan tidak boleh membuat kita berhenti mempertanyakan bagaimana kekayaan diproduksi, siapa yang menguasainya, dan bagaimana hasilnya didistribusikan di dalam Republik ini.
Data Badan Pusat Statistik memberikan gambaran mengenai struktur ketenagakerjaan Indonesia hari ini. Pada Februari 2026 terdapat sekitar 147,67 juta penduduk yang bekerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 42,49 juta orang atau 28,78 persen bekerja pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia tercatat sebesar 4,68 persen, sementara rata-rata upah buruh, karyawan, dan pegawai berada di kisaran Rp3,29 juta per bulan. Angka-angka tersebut tidak cukup hanya dibaca sebagai statistik. Kita perlu mempertanyakan bagaimana posisi pekerja dalam proses produksi dan seberapa besar bagian dari kekayaan yang dihasilkan kembali kepada mereka yang memproduksinya.
Buruh bekerja di pabrik, petani mengolah tanah, nelayan menghadapi laut, guru mendidik generasi, pengemudi mengantarkan manusia dan barang, pekerja konstruksi membangun gedung, sementara pekerja logistik memastikan distribusi terus bergerak. Seluruh aktivitas tersebut menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi sebuah negara. Namun bekerja tidak selalu berarti hidup sejahtera. Produksi kekayaan membutuhkan tenaga manusia, tetapi pembagian hasil produksi tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang bekerja paling keras. Kepemilikan modal, tanah, teknologi, akses terhadap pasar, serta kekuatan ekonomi mempunyai pengaruh besar dalam menentukan bagaimana hasil produksi dibagikan. Karena itu, persoalan upah pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembagian kekayaan.
Indonesia adalah negeri dengan kekayaan alam yang sangat besar, tetapi kekayaan sebuah negara tidak secara otomatis berarti kemakmuran bagi seluruh penduduknya. BPS mencatat bahwa pada September 2025 masih terdapat sekitar 23,36 juta penduduk miskin atau sekitar 8,25 persen dari penduduk Indonesia. Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya dan kenyataan itu harus diakui. Namun kemiskinan tidak cukup dipandang sebagai persoalan individual, seolah-olah seseorang menjadi miskin semata-mata karena kurang bekerja keras. Kemiskinan juga perlu diperiksa sebagai bagian dari struktur ekonomi dan hubungan sosial yang lebih luas.
Ketika membicarakan kemiskinan, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada berapa banyak orang yang berada di bawah garis kemiskinan. Kita juga harus mempertanyakan bagaimana struktur kepemilikan tanah, bagaimana kesempatan memperoleh pekerjaan, berapa upah yang diterima pekerja, bagaimana akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan, bagaimana harga kebutuhan pokok bergerak, siapa yang menguasai sumber daya, serta bagaimana hasil pembangunan didistribusikan. Dengan cara pandang seperti ini, kemiskinan bukan hanya cerita mengenai individu yang kekurangan pendapatan, tetapi juga persoalan mengenai struktur ekonomi yang membentuk kehidupan masyarakat.
Posisi petani juga menjadi penting ketika membicarakan kemerdekaan. Pada Februari 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menampung sekitar 42,49 juta pekerja dan menjadi sektor dengan jumlah pekerja terbesar. Artinya, persoalan pertanian bukan persoalan pinggiran karena menyangkut kehidupan puluhan juta manusia. Petani dapat bekerja sejak matahari belum terbit, menanam, merawat, dan memanen tanaman yang kemudian memasuki pasar. Namun pada saat yang sama mereka harus membeli pupuk, benih, alat produksi, bahan bakar, serta memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Kesejahteraan petani karena itu tidak dapat dilihat hanya dari harga jual hasil panen. Kita juga harus membandingkannya dengan biaya yang harus mereka keluarkan untuk mempertahankan produksi dan kehidupannya. Petani kecil dapat berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan pemilik modal besar, penguasaan pasar, rantai distribusi yang panjang, ataupun struktur kepemilikan lahan yang timpang. Maka persoalan tanah tetap menjadi pertanyaan politik yang sangat penting: siapa yang menguasai tanah, siapa yang mengerjakannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar darinya? Pertanyaan semacam ini telah hadir jauh sebelum Republik berdiri dan masih relevan setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan.
Persoalan ekonomi makro juga tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Pada akhir Juli 2026, kurs referensi JISDOR Bank Indonesia menunjukkan rupiah berada di kisaran Rp18 ribu per dolar Amerika Serikat, dengan posisi Rp18.058 per dolar AS pada 31 Juli 2026. Bagi sebagian orang, perubahan nilai tukar mungkin tampak seperti angka yang bergerak di layar perdagangan. Namun bagi masyarakat pekerja, persoalan makroekonomi pada akhirnya dapat bertemu langsung dengan kehidupan sehari-hari. Ketika biaya produksi meningkat, bahan baku impor menjadi lebih mahal, atau tekanan biaya diteruskan kepada konsumen, dampaknya dapat masuk sampai ke dapur keluarga pekerja.
Ekonomi karena itu tidak pernah benar-benar terpisah dari politik. Keputusan mengenai investasi, subsidi, pajak, impor, ekspor, pengupahan, pengelolaan sumber daya alam, dan anggaran negara pada akhirnya berhubungan dengan kehidupan masyarakat. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah sebuah kebijakan mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi siapa yang paling banyak menikmati pertumbuhan tersebut, siapa yang menanggung bebannya, serta kelompok mana yang memperoleh manfaat terbesar dari kebijakan yang dibuat.
Hal yang sama berlaku ketika kita membicarakan korupsi. Korupsi sering kali dijelaskan hanya sebagai persoalan moral individu. Pejabat dianggap korup karena serakah, tidak mempunyai integritas, atau kehilangan rasa malu. Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi persoalannya tidak boleh berhenti di sana. Korupsi juga harus diperiksa melalui struktur kekuasaan yang memungkinkan terjadinya hubungan antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi. Ketika kekuasaan publik dapat digunakan untuk memperbesar keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, korupsi bukan lagi sekadar persoalan perilaku seseorang, tetapi menjadi persoalan mengenai bagaimana kekuasaan bekerja.
Korupsi bukan hanya perkara seseorang mengambil uang negara. Ketika kekuasaan politik dapat dipertukarkan dengan keuntungan ekonomi, kita perlu bertanya siapa yang membiayai politik, siapa yang memperoleh konsesi, siapa yang mendapatkan proyek, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menentukan regulasi, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan terbesar dari kebijakan tersebut. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menyerukan agar pejabat mempunyai moral yang baik. Transparansi, pengawasan publik, konflik kepentingan, pendanaan politik, penegakan hukum, serta hubungan antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik juga harus diperiksa.
Negara sendiri berada di tengah berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan negara harus diuji melalui dampak konkretnya terhadap kehidupan rakyat. Ketika sebuah kebijakan dibuat, kita tidak cukup hanya bertanya apakah kebijakan tersebut baik atau buruk. Pertanyaannya harus bergerak lebih jauh: baik bagi siapa, siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang menanggung biaya, siapa yang mendapatkan tanah, siapa yang kehilangan ruang hidup, siapa yang memperoleh pekerjaan, berapa upah yang diterimanya, siapa yang mendapatkan kontrak, dan siapa yang memperoleh akses paling besar terhadap sumber daya.
Dengan cara pandang tersebut, politik tidak lagi hanya dipahami sebagai pertarungan nama, partai, jabatan, ataupun figur. Politik juga merupakan pertarungan mengenai bagaimana sumber daya diproduksi, dikuasai, dan didistribusikan. Demokrasi politik memang memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan kekuasaan melalui pemilihan umum, tetapi demokrasi seharusnya tidak berhenti ketika rakyat meninggalkan bilik suara. Rakyat juga harus mempunyai posisi yang kuat dalam menentukan arah pembangunan dan kehidupan ekonominya sendiri.
Inilah salah satu persoalan yang layak direnungkan ketika Republik Indonesia memasuki usia 81 tahun. Secara politik kita adalah bangsa yang merdeka. Kita mempunyai pemerintahan sendiri, konstitusi, bendera, parlemen, presiden, serta berbagai institusi negara. Namun kemerdekaan harus diuji lebih jauh melalui kondisi nyata kehidupan rakyat. Kemerdekaan tidak cukup dibuktikan melalui keberadaan institusi negara, tetapi harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Apa arti merdeka bagi buruh apabila sebagian besar waktunya habis untuk bekerja tetapi penghasilannya masih sulit menjamin kehidupan yang layak? Apa arti merdeka bagi petani apabila akses terhadap tanah dan sarana produksi semakin sulit? Apa arti merdeka bagi anak dari keluarga miskin apabila pendidikan berkualitas sulit dijangkau? Apa arti merdeka bagi nelayan apabila biaya untuk pergi melaut terus menekan pendapatannya? Dan apa arti merdeka bagi rakyat apabila hukum terasa begitu kuat ketika berhadapan dengan mereka yang lemah, tetapi kehilangan keberanian ketika harus berhadapan dengan kekuasaan?
Kemerdekaan politik karena itu harus terus didorong menjadi kemerdekaan yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Republik ini lahir dari pertentangan antara kolonialisme dengan rakyat yang menghendaki kebebasan dan menentukan nasibnya sendiri. Namun setelah kolonialisme politik dikalahkan, persoalan sejarah tidak berhenti begitu saja. Bentuknya berubah mengikuti perkembangan masyarakat, ekonomi, dan kekuasaan.
Hari ini persoalan tersebut dapat terlihat dari jarak antara kekayaan nasional yang besar dengan kemiskinan yang masih dialami jutaan orang, antara pertumbuhan ekonomi dengan persoalan distribusi, antara produktivitas pekerja dengan upah yang diterima, antara kekayaan sumber daya alam dengan kondisi masyarakat di sekitar wilayah eksploitasi, serta antara demokrasi politik dengan ketimpangan kekuatan ekonomi. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa sejarah kemerdekaan belum selesai hanya karena penjajah telah pergi dan Merah Putih telah berkibar.
Karena itu, merdeka tidak seharusnya dipahami sebagai sebuah kata yang selesai pada 17 Agustus 1945. Merdeka adalah sebuah proses sejarah. Generasi 1945 mempunyai tugas untuk melawan kolonialisme dan mendirikan Republik, sedangkan generasi hari ini menghadapi tugas yang berbeda. Pertanyaan kita bukan lagi apakah Indonesia harus menjadi negara merdeka, tetapi Republik yang telah merdeka ini hendak dibawa untuk kepentingan siapa.
Jika kemerdekaan hanya menghasilkan kebebasan bagi segelintir orang untuk mengakumulasi kekayaan sementara jutaan manusia tetap hidup dalam ketidakpastian, maka cita-cita kemerdekaan masih menyimpan persoalan yang harus diselesaikan. Kita tentu tidak perlu berhenti meneriakkan kata “Merdeka!”, tetapi setelah meneriakkannya kita harus mempunyai keberanian untuk bertanya: merdeka dari apa, merdeka untuk siapa, siapa yang menguasai kekayaan Republik, siapa yang bekerja menghasilkan kekayaan tersebut, dan siapa yang paling banyak menikmati hasilnya?
Sebab bagi rakyat pekerja, kemerdekaan tidak cukup hidup pada bendera yang berkibar setiap bulan Agustus. Kemerdekaan harus hadir pada tanah yang dapat digarap petani, laut yang dapat menghidupi nelayan, sekolah yang dapat dimasuki anak-anak rakyat, pekerjaan yang manusiawi, upah yang layak, pangan yang dapat dijangkau, pelayanan kesehatan yang dapat diakses, hukum yang adil, serta kehidupan yang tidak terus-menerus dihantui ketakutan terhadap hari esok.
Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, salah satu cara terbaik menghormati mereka yang gugur memperjuangkan Republik bukanlah dengan menjadikan sejarah sebagai benda mati yang dikeluarkan dari lemari setiap bulan Agustus. Sejarah harus menjadi alat untuk membaca keadaan hari ini, memahami persoalan yang hidup di tengah masyarakat, dan menentukan ke arah mana Republik ini harus bergerak.
Sebab sejarah tidak berhenti pada 17 Agustus 1945. Sejarah terus bergerak bersama manusia yang menciptakannya. Selama masih terdapat jarak antara mereka yang menghasilkan kekayaan dengan mereka yang menguasai sebagian besar hasilnya, selama tanah, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak belum menjadi kenyataan bagi seluruh rakyat, maka perjuangan mengenai makna kemerdekaan akan selalu menemukan bentuknya yang baru.
Merdeka bukan sekadar ketika penjajah pergi. Kemerdekaan harus menemukan wujudnya ketika rakyat mampu menjadi tuan atas tanah, kerja, kehidupan, dan masa depannya sendiri. Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya tidak berhenti pada pergantian kekuasaan, tetapi juga menuntut keberanian untuk mempertahankan kedaulatan rakyat dari siapa pun yang hendak merampas, menguasai, ataupun mengambil keuntungan secara tidak adil dari kehidupan mereka.
Pada akhirnya, kemerdekaan menuntut keberanian untuk menentukan keberpihakan. Sebuah bangsa yang telah merdeka tidak seharusnya membiarkan rakyatnya menjadi tamu di tanahnya sendiri, sementara kekayaan yang lahir dari tanah, laut, sumber daya alam, dan kerja rakyat lebih banyak dinikmati oleh mereka yang mempunyai kekuatan untuk menguasainya.
Kemerdekaan bukan sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi kekuasaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah untuk siapa kekuasaan itu bekerja. Apakah negara berdiri untuk menjamin kehidupan rakyatnya, atau justru membiarkan kekayaan terkonsentrasi sementara mereka yang menghasilkan kekayaan tersebut terus berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar?
Maka perayaan kemerdekaan seharusnya sekaligus menjadi ruang perenungan. Bendera boleh dikibarkan setinggi-tingginya, lagu kebangsaan boleh dinyanyikan sekeras-kerasnya, dan kata “Merdeka!” boleh diteriakkan dengan penuh kebanggaan. Namun seluruh simbol itu akan kehilangan sebagian maknanya apabila kemerdekaan tidak hadir dalam kehidupan konkret rakyat.
Kemerdekaan harus hadir di sawah bersama petani, di laut bersama nelayan, di pabrik bersama buruh, di ruang kelas bersama guru dan murid, di pasar bersama pedagang kecil, serta di setiap rumah rakyat yang setiap hari berjuang mempertahankan kehidupannya. Di sanalah kemerdekaan sesungguhnya diuji, bukan hanya pada pidato dan seremoni, tetapi pada kenyataan hidup mereka yang menjadi pemilik sah Republik ini.
Dan barangkali semangat itulah yang dapat kita tarik dari sebuah kalimat yang dinisbatkan kepada salah seorang tokoh revolusioner Indonesia, Tan Malaka: “Tuan rumah tidak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya.”
Kalimat tersebut dapat dibaca melampaui konteks zamannya. Bahwa kemerdekaan membutuhkan keberanian untuk berdiri sebagai tuan di negeri sendiri. Rakyat tidak boleh sekadar menjadi penonton atas tanah dan kekayaan yang dimilikinya. Kemerdekaan harus berarti kedaulatan atas tanah, sumber daya, pekerjaan, ekonomi, serta arah masa depan bangsa.
Sebab kemerdekaan bukan hadiah yang jatuh dari langit. Ia lahir dari perjuangan panjang, dari penjara, pengasingan, perlawanan, darah, air mata, dan nyawa manusia-manusia yang menolak hidup di bawah penindasan. Maka tugas generasi hari ini bukan sekadar mengenang mereka, melainkan tugas kita adalah memastikan bahwa Republik yang mereka perjuangkan tidak menjadikan rakyat sebagai orang asing di rumahnya sendiri.
Karena merdeka yang kita harus fahami bukan hanya ketika penjajah pergi, melainkan merdeka adalah ketika rakyat menjadi tuan atas tanah, kerja, kehidupan, dan masa depannya sendiri. Dan ketika rumah itu kembali hendak dijarah, sejarah telah mengajarkan satu hal: tuan rumah harus tahu bahwa rumah itu adalah miliknya.[]