Info Massa – Ada satu tanggal yang kini harus diingat publik: 15 Desember 2026. Tanggal itu bukan sekadar angka dalam kalender. Ia kini menjadi batas waktu yang disebut secara terang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Setelah bertahun-tahun RUU tersebut terkatung-katung dalam agenda legislasi, DPR akhirnya memasang tenggat. Bahkan lebih dari itu, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya menanggung konsekuensi politik apabila target tersebut tidak tercapai.
Di atas kertas, langkah itu tentu patut diapresiasi. Sebuah lembaga negara akhirnya memberikan batas yang konkret terhadap agenda pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan tersendat. Ada tanggal, ada target, dan ada janji pertanggungjawaban. Namun dalam politik, sebuah janji tidak boleh dinilai dari seberapa keras ia diucapkan atau seberapa gagah tanda tangan dibubuhkan. Janji politik hanya memiliki makna ketika ia mampu dibuktikan dalam tindakan.
Karena itu, surat komitmen tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut jangan diperlakukan sebagai akhir dari tuntutan publik. Justru sebaliknya, surat itu harus menjadi awal dari pengawasan yang lebih ketat. Rakyat tidak membutuhkan satu lagi dokumen politik yang pada akhirnya tersimpan rapi di lemari parlemen. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar bergerak dari meja pembahasan menuju pengesahan.
Kita sudah terlalu lama menyaksikan bagaimana agenda penting pemberantasan korupsi berhadapan dengan birokrasi legislasi, tarik-menarik kepentingan politik, perbedaan pandangan antarlembaga, hingga alasan klasik mengenai perlunya pembahasan lebih mendalam. Semua alasan itu mungkin memiliki dasar. Tetapi masalahnya, jika setiap alasan selalu berujung pada penundaan, maka komitmen politik tidak lebih dari sebuah pertunjukan.
Di titik inilah publik harus mulai bersikap lebih kritis. Jangan hanya bertanya apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Tanyakan pula RUU seperti apa yang akan disahkan pada tanggal tersebut.
Sebab RUU Perampasan Aset bukan undang-undang biasa. Ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kekuasaan negara terhadap harta kekayaan seseorang, kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme pembuktian, hak milik, perlindungan pihak ketiga, hingga potensi penerapan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu. Dengan kewenangan sebesar itu, negara memang membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar harta hasil kejahatan. Tetapi negara juga membutuhkan pagar yang kuat agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Di sinilah paradoks RUU Perampasan Aset harus ditempatkan secara jernih. Kita membutuhkan hukum yang keras terhadap koruptor, pencuci uang dan pelaku kejahatan ekonomi. Namun pada saat yang sama, kita tidak boleh memberikan cek kosong kepada negara untuk merampas harta seseorang tanpa standar pembuktian, prosedur hukum, mekanisme keberatan dan pengawasan yang jelas. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip negara hukum.
Karena itu, deadline 15 Desember tidak boleh menjadi alasan untuk mempercepat pembahasan secara membabi buta. Kecepatan memang diperlukan karena RUU ini telah terlalu lama menunggu. Tetapi kecepatan tidak boleh dibeli dengan mengorbankan kualitas. Jangan sampai DPR berhasil mengejar tanggal, tetapi kemudian menghasilkan UU yang bermasalah secara konstitusional, membuka celah penyalahgunaan kewenangan, atau justru melahirkan persoalan hukum baru. Dengan kata lain, 15 Desember harus menjadi batas waktu bagi penundaan, bukan batas waktu bagi akal sehat.
Selanjutnya publik juga harus mencermati isu Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB. Mekanisme semacam ini dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil kejahatan yang sulit dipulihkan melalui mekanisme pidana konvensional. Namun karena mekanisme tersebut menyentuh langsung hak kepemilikan, maka standar pembuktian dan prosedurnya harus dirumuskan secara ketat. Jangan sampai negara diberi kewenangan terlalu besar sementara warga hanya diberi ruang terlalu kecil untuk mempertahankan haknya.
Selain itu, persoalan perlindungan pihak ketiga juga tidak boleh dianggap sebagai detail teknis. Bagaimana jika aset yang hendak dirampas ternyata berada pada pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana? Bagaimana jika aset tersebut telah berpindah tangan kepada seseorang yang membeli dengan itikad baik? Bagaimana jika aset menjadi bagian dari harta bersama, warisan, perusahaan, jaminan kredit atau hubungan hukum lainnya? Maka semua persoalan itu harus memiliki jawaban yang jelas di dalam undang-undang.
Sebab keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari seberapa banyak aset berhasil dirampas. Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa kuat negara mencegah orang yang tidak bersalah menjadi korban kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.
Masalah lainnya adalah apa yang terjadi setelah aset berhasil dirampas. Perampasan bukan akhir dari persoalan. Aset tersebut harus dikelola, disimpan, dinilai, dilelang atau dimanfaatkan dengan mekanisme yang transparan dan dapat diaudit. Jangan sampai negara berhasil merampas aset hasil korupsi, tetapi kemudian menciptakan ruang baru bagi korupsi dalam pengelolaan aset rampasan.
Oleh karena itu, publik harus mengawal bukan hanya pasal yang memberikan kewenangan merampas, tetapi juga seluruh rantai pengelolaan aset setelah dirampas. Siapa yang mengelola? Siapa yang mengawasi? Bagaimana menentukan nilai aset? Bagaimana proses penjualan dilakukan? Ke mana uang hasil penjualan masuk? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru harus dijawab sebelum UU disahkan.
Pada saat yang sama, publik tidak boleh menerima begitu saja klaim bahwa proses pembahasan sudah melibatkan masyarakat hanya karena telah dilakukan berbagai rapat dengar pendapat. Partisipasi publik tidak boleh berhenti pada jumlah forum atau banyaknya kelompok masyarakat yang diundang. Partisipasi yang bermakna berarti masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan dan publik dapat mengetahui alasan ketika sebuah usulan diterima maupun ditolak.
Karena itu, naskah RUU, DIM, perubahan pasal, hasil rapat dan berbagai dokumen penting pembahasan harus dibuka seluas mungkin. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah pasal berubah, siapa yang mengusulkan perubahan, apa argumentasinya, serta siapa yang diuntungkan atau dirugikan oleh perubahan tersebut.
Inilah yang seharusnya menjadi ukuran transparansi legislasi. Bukan sekadar mengatakan bahwa masyarakat telah dilibatkan, melainkan membuktikan bahwa suara masyarakat benar-benar memiliki tempat dalam proses pembentukan undang-undang.
Maka mulai sekarang, masyarakat sipil harus mengubah cara mengawal RUU Perampasan Aset. Jangan menunggu sampai 15 Desember. Jangan menunggu sampai sidang paripurna. Jangan menunggu sampai palu diketukkan. Pengawasan harus dilakukan sejak sekarang, ketika setiap pasal masih dapat diperdebatkan dan setiap keputusan masih dapat dikoreksi.
Jika diperlukan, berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, advokat, jurnalis dan organisasi antikorupsi dapat membangun sebuah “Posko Pengawasan 15 Desember” sebagai jaringan pemantauan publik. Tidak harus menjadi organisasi formal. Yang diperlukan adalah mekanisme kerja yang sederhana: memantau perkembangan, mengumpulkan dokumen, membandingkan perubahan pasal, mencatat setiap penundaan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Setiap minggu publik harus dapat menjawab pertanyaan sederhana: apa yang sudah dilakukan DPR dan Pemerintah, apa yang belum selesai, apa yang berubah, mengapa terjadi perubahan, dan apa hambatan yang masih tersisa. Dengan cara itu, komitmen 15 Desember tidak akan dibiarkan menjadi janji yang hanya diingat ketika kamera menyala.
DPR dan Pemerintah juga harus berhenti memainkan permainan lama berupa saling melempar tanggung jawab. Jika terjadi kebuntuan, publik harus mengetahui dengan jelas di mana masalahnya. Jangan sampai menjelang 15 Desember DPR mengatakan Pemerintah belum sepakat, sementara Pemerintah mengatakan DPR belum siap. Jika memang ada perbedaan substansi, buka kepada publik. Jika ada persoalan teknis, jelaskan. Jika ada pasal yang diperdebatkan, tunjukkan. Karena pada dasarnya Rakyat tidak membutuhkan pingpong politik, justru yang Rakyat butuhkan adalah kepastian.
Adapun yang tidak kalah penting adalah komitmen mengenai pengunduran diri pimpinan DPR. Pernyataan kesiapan untuk meletakkan jabatan apabila target tidak tercapai merupakan bentuk pertanggungjawaban politik yang patut dicatat. Tetapi justru karena pernyataan itu telah dibawa ke ruang publik, konsekuensinya harus diperjelas.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena dalam salinan surat yang beredar terdapat tulisan tangan yang tampak menambahkan frasa mengenai “anggota DPR”. Jika memang tambahan tersebut merupakan bagian resmi dari komitmen, maka status dan konsekuensi hukumnya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai sesuatu yang terdengar sangat keras secara politik ternyata tidak memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Sebab rakyat sudah terlalu sering melihat politik simbolik. Pernyataan keras di depan kamera, tepuk tangan, konferensi pers, lalu beberapa bulan kemudian semuanya kembali seperti semula. Pola seperti itu harus dihentikan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu sampai Desember untuk memberikan tekanan. Tekanan publik harus dilakukan secara bertahap dan konstitusional. Jika proses berjalan sesuai target, publik memberikan apresiasi sekaligus tetap mengawasi substansinya. Jika proses mulai melambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik harus meminta penjelasan. Jika terjadi perubahan pasal yang merugikan kepentingan publik, perubahan itu harus dibongkar dan diperdebatkan secara terbuka.
Dan jika mendekati 15 Desember ternyata target kembali terancam gagal, maka seluruh saluran demokrasi harus digunakan secara maksimal: kritik publik, pemberitaan media, petisi, audiensi, advokasi hukum, diskusi akademik, kampanye masyarakat sipil, hingga demonstrasi damai yang tetap berada dalam koridor hukum.
Bukan dengan kekerasan. Bukan dengan intimidasi. Tetapi dengan tekanan demokratis yang terorganisasi, berbasis data dan tidak mudah dilupakan. Sebab kekuasaan mungkin dapat mengabaikan kemarahan yang muncul sesaat. Tetapi kekuasaan akan jauh lebih sulit mengabaikan masyarakat yang memiliki dokumen, data, argumentasi, jaringan, media dan konsistensi dalam melakukan pengawasan.
Pada akhirnya, surat komitmen DPR tanggal 27 Agustus 2026 harus ditempatkan pada posisi yang tepat. Surat tersebut belum merupakan kemenangan. Ia baru sebuah janji. Kemenangan baru terjadi ketika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, transparan, adil, konstitusional dan efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan.
Karena itu, publik tidak boleh terjebak dalam pilihan palsu antara cepat atau berkualitas. Kita membutuhkan keduanya. RUU ini harus segera diselesaikan, tetapi tidak boleh diselesaikan secara serampangan. Negara membutuhkan kewenangan untuk mengejar harta hasil korupsi, tetapi kewenangan itu harus dibatasi oleh hukum.
Kita membutuhkan negara yang keras terhadap koruptor, tetapi disiplin terhadap dirinya sendiri. Kita membutuhkan aparat yang kuat, tetapi juga mekanisme pengawasan yang kuat. Kita membutuhkan UU yang mampu mengambil kembali harta hasil kejahatan, tetapi sekaligus menjamin bahwa orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban. Itulah sebabnya 15 Desember 2026 harus diperlakukan sebagai deadline sebuah janji politik, bukan sekadar deadline sebuah RUU.
Mulai sekarang, setiap hari menuju tanggal tersebut harus menjadi hari pengawasan. Setiap rapat harus diperhatikan. Setiap perubahan pasal harus diperiksa. Setiap penundaan harus dipertanyakan. Setiap komitmen harus dicatat. Jangan biarkan surat tersebut menjadi dokumen yang hanya ramai selama beberapa hari kemudian dilupakan.
Jangan biarkan 15 Desember menjadi kuburan bagi janji politik. Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan hanya apakah DPR mampu mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu. Persoalan yang lebih besar adalah apakah DPR dan Pemerintah mampu membuktikan bahwa hukum masih dapat digunakan untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar untuk menghasilkan panggung politik.[]