Nasional
Beranda / Nasional / DPR Dorong RUU Antispionase Segera Diproses

DPR Dorong RUU Antispionase Segera Diproses

Info Massa – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendorong DPR dan pemerintah untuk segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Antispionase. Langkah ini dinilai mendesak seiring bergesernya ancaman kedaulatan negara dari konvensional-militeristik menjadi ancaman digital dan multidimensi.

Nurul menjelaskan, spionase modern tak lagi sebatas pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia, melainkan telah merambah ke ruang siber, pencurian data hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi.

“Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law,” ujar Nurul di Jakarta, Rabu.

Menurut Nurul, regulasi yang ada saat ini seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi masih bekerja secara sektoral dan belum memiliki definisi terpadu terkait delik spionase modern.

Dampaknya, penanganan kasus kerap terhenti pada sanksi administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa memberikan efek jera pidana yang optimal.

Nawal Institute Resmi Diperkenalkan, Dorong Gerakan Bersama Merawat Sungai Cisadane

Untuk mengatasi celah hukum tersebut, penguatan legislasi antispionase yang diusulkan bertumpu pada empat pilar utama, yakni sistem pencegahan dini untuk memetakan potensi ancaman sejak awal.

Selanjutnya penguatan kapabilitas kontra-intelijen guna menindak infiltrasi asing, Perlindungan infrastruktur dan data strategis nasional dan Mekanisme pengawasan demokratis agar penegakan hukum tetap akuntabel.

Nurul menegaskan, RUU Antispionase tidak dirancang untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil. Regulasi ini akan dilengkapi dengan pengaman demokratis (democratic safeguards) yang ketat, termasuk kejelasan batasan niat jahat (mens rea) serta perlindungan bagi jurnalisme investigasi dan riset akademik.

“Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum,” tegasnya. []

GCP Polisikan Budi Arie Dugaan Makar

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement