JAKARTA, Info Massa – Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali memanas.
Dua tahun setelah Pilpres berlangsung, persoalan tersebut kini merembet ke Mahkamah Agung (MA). Bukan hanya syarat pendidikan Gibran yang dipersoalkan, tetapi juga dasar hukum yang memungkinkan sengketa Pilpres 2024 kembali diproses pada 2026.
Deputi Ekonomi Kreatif DPP Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis, melalui kuasa hukumnya dari MT Law Firm, resmi mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026) ke MA.
PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Hasbil menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu.
Di sinilah persoalan hukum mulai mengerucut: undang-undang menetapkan tenggat waktu, sementara PMK 1/2026 mengatur penanganan sengketa Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026.
Menurut Hasbil, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang atau mengubah tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang dan karena itu menyangkut prinsip hierarki peraturan perundang-undangan serta kepastian hukum.
Bukan Minta MA Putus Sengketa Pilpres
Hasbil menegaskan, permohonannya bukan untuk meminta MA mengambil alih kewenangan MK dalam memutus sengketa hasil Pemilu.
“Pemohon tidak meminta Mahkamah Agung untuk memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilu secara konkret, melainkan hanya menguji legalitas materi muatan PMK 1/2026 sebagai peraturan di bawah undang-undang agar tidak mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi,” demikian keterangan dalam permohonan tersebut, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Hasbil meminta MA menyatakan Pasal 1 beserta Lampiran PMK 1/2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai sebagai dasar untuk mengesampingkan, memperpanjang, atau mengubah tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017.
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Kembali ke MK
Gugatan terhadap PMK 1/2026 muncul di tengah berlanjutnya perkara mengenai syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dokumen yang beredar, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diajukan dengan dalil bahwa persoalan tidak terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden baru diketahui setelah pelantikan.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB. Berkas permohonan diterima dari pemohon pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB.
Kuasa hukum para pemohon adalah INTEGRITY Law Firm dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society.
Dalam dokumen tersebut tercatat 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, H. M. Subhan, S.H., Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Denny Soroti Verifikasi Pendidikan Gibran
Usai sidang MK pada 23 September, Denny Indrayana menyoroti proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.
Denny menyatakan Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA atau sederajat di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, KPU hanya memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.
“Suket Gibran itu pun tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU ataupun Bawaslu dengan datang ke Kemendikbud,” kata Denny.
Ia juga menyebut Bawaslu tidak diberikan akses untuk ikut mengawasi proses verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kalau Badan Pengawas Pemilu saja tidak tahu Gibran ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan, mengapa kita yang baru menggugat ke MK dipersoalkan?” tuturnya.
Denny menyebut persidangan tersebut semakin memperkuat apa yang ia istilahkan sebagai “TST – Terstruktur, Sistematis, Terencana” untuk menutup-nutupi fakta yang menurutnya berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan pihak pemohon dan masih harus diuji dalam proses persidangan.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Ikut Dipersoalkan
Denny juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya mengecualikan Gibran dari kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA atau sederajat.
Ia mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan kapan ketentuan tersebut dirumuskan.
Denny juga menyebut permintaan Prof. Saldi Isra agar KPU membawa risalah pembahasan di KPU dan DPR tidak dapat dipenuhi.
“Mengapa? Apakah karena norma yang baru ada untuk Pilpres 2024 – tidak pernah ada di Pilpres sebelumnya – memang dicocoklogikan untuk meloloskan Gibran dari syarat pendidikan?” ujar Denny.
Ia kemudian mengaitkannya dengan Putusan MK yang dikenal publik sebagai Putusan Paman Usman.
“Sebagaimana juga, Putusan Paman Usman dicocok-cocokkan untuk meloloskan syarat untuk Gibran. Aturan dibuat sesuai dengan Gibran. Inilah aturan yang meng-GIBRAN,” jelasnya.
Kini Bukan Lagi Sekadar Soal Pendidikan
Gugatan terhadap PMK 1/2026 membuat polemik ini berkembang dari persoalan syarat pendidikan menjadi pertanyaan mengenai batas waktu, hierarki peraturan, dan kepastian hukum dalam sengketa Pemilu.
Di MK, pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sementara di MA, Hasbil menguji dasar regulasi yang memungkinkan sengketa Pilpres 2024 kembali diproses pada 2026.[]
Komentar